Veda Ega Start Posisi 21 di Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama gagal lolos Q2 Moto3 Catalunya 2026 dan akan memulai balapan dari posisi ke-21 di Barcelona.
Penangkapan - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, PURWAKARTA—Puluhan kartu ATM disita dalam pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus mengganjal ATM menggunakan tusuk gigi.
"Ada dua pelaku yang ditangkap dalam pengungkapan kasus ini. Sedangkan dua pelaku lainnya kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang," kata Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, di Purwakarta, Sabtu.
Dua dari empat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial FA (31), warga Kota Tangerang yang juga residivis untuk kasus yang sama serta pelaku berinisial IS (21) warga Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Ia menyampaikan, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus ganjal ATM terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban berinisial MA (42).
Korban melapor ke polisi setelah merasa kehilangan uang di ATM, setelah menggunakan ATM di sebuah galeri ATM SPBU Jalan Veteran Purwakarta pada 28 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WIB.
Sesuai dengan pemeriksaan, dalam melakukan aksinya para pelaku mengganjal mesin ATM dengan menggunakan tusuk gigi. Sehingga saat ada korban yang mengalami kendala saat menggunakan ATM, para tersangka berpura-pura membantu korban yang kartu ATM-nya tertelan mesin ATM.
Kapolres menyampaikan, untuk kronologinya saat itu korban hendak mengambil uang di ATM. Namun kartu ATM-nya tertelan seolah-olah mesin ATM rusak.
Saat korban panik, para pelaku langsung masuk ke ruang ATM dan mengelilingi korban seolah-olah hendak membantu dan meminta korban memasukkan kembali pin ATM-nya.
Saat itu pula, salah satu pelaku melihat pin yang dimasukkan korban dan menghapalnya. Sedangkan pelaku lainnya langsung memberikan ATM serupa yang sebelumnya telah disiapkan. Sehingga korban meyakini jika kartu ATM-nya berhasil keluar.
Kemudian setelah korban keluar dan meninggalkan mesin ATM, pelaku dengan leluasa menguras isi rekening korban dengan menggunakan kartu ATM milik korban yang PIN-nya sudah dihafal.
Kapolres mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 54 kartu ATM berbagai bank, satu unit mobil, dua buah ponsel, satu pak tusuk gigi, gergaji besi ukuran kecil, dan empat kaleng plat mobil.
Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan sindikat Lampung terhadap kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta.
"Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun," kata Kapolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Veda Ega Pratama gagal lolos Q2 Moto3 Catalunya 2026 dan akan memulai balapan dari posisi ke-21 di Barcelona.
Kemendagri dorong aturan larangan perang suku di Papua Pegunungan lewat Raperdasus dan Raperdasi demi menjaga keamanan.
Lonjakan penumpang KAI Daop 4 Semarang capai 220 ribu saat libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 2026. Ini rute favoritnya.
Bahasa Inggris akan jadi pelajaran wajib SD mulai 2027. Pemerintah siapkan pelatihan guru dan strategi peningkatan mutu pendidikan.
Leo/Daniel juara Thailand Open 2026 usai kalahkan pasangan India. Kemenangan ini jadi momentum menuju Olimpiade 2028.
Ratusan warga Seloharjo Bantul menolak mantan dukuh kembali menjabat. Gugatan ke PTUN picu aksi dan pemasangan spanduk protes.