Advertisement
Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM Ditangkap

Advertisement
Harianjogja.com, PURWAKARTA—Puluhan kartu ATM disita dalam pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus mengganjal ATM menggunakan tusuk gigi.
"Ada dua pelaku yang ditangkap dalam pengungkapan kasus ini. Sedangkan dua pelaku lainnya kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang," kata Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, di Purwakarta, Sabtu.
Advertisement
Dua dari empat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial FA (31), warga Kota Tangerang yang juga residivis untuk kasus yang sama serta pelaku berinisial IS (21) warga Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Ia menyampaikan, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus ganjal ATM terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban berinisial MA (42).
Korban melapor ke polisi setelah merasa kehilangan uang di ATM, setelah menggunakan ATM di sebuah galeri ATM SPBU Jalan Veteran Purwakarta pada 28 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WIB.
Sesuai dengan pemeriksaan, dalam melakukan aksinya para pelaku mengganjal mesin ATM dengan menggunakan tusuk gigi. Sehingga saat ada korban yang mengalami kendala saat menggunakan ATM, para tersangka berpura-pura membantu korban yang kartu ATM-nya tertelan mesin ATM.
Kapolres menyampaikan, untuk kronologinya saat itu korban hendak mengambil uang di ATM. Namun kartu ATM-nya tertelan seolah-olah mesin ATM rusak.
Saat korban panik, para pelaku langsung masuk ke ruang ATM dan mengelilingi korban seolah-olah hendak membantu dan meminta korban memasukkan kembali pin ATM-nya.
Saat itu pula, salah satu pelaku melihat pin yang dimasukkan korban dan menghapalnya. Sedangkan pelaku lainnya langsung memberikan ATM serupa yang sebelumnya telah disiapkan. Sehingga korban meyakini jika kartu ATM-nya berhasil keluar.
Kemudian setelah korban keluar dan meninggalkan mesin ATM, pelaku dengan leluasa menguras isi rekening korban dengan menggunakan kartu ATM milik korban yang PIN-nya sudah dihafal.
Kapolres mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 54 kartu ATM berbagai bank, satu unit mobil, dua buah ponsel, satu pak tusuk gigi, gergaji besi ukuran kecil, dan empat kaleng plat mobil.
Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan sindikat Lampung terhadap kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta.
"Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun," kata Kapolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakai Baju Adat, Nicolas Saputra Hadiri Upacara 17 Agustus di Istana Negara
- Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, TNI Tindak OPM di Tiga Titik
- ICRC Didesak Turun Tangan Melindungi Tahanan Palestina di Israel
- Sejumlah Bukti dan Dokumen Disita KPK dari Rumah Yaqut Cholil
- RAPBN 2026 Ditetapkan Presiden Prabowo, Ini Postur Lengkapnya
Advertisement
Advertisement

Perayaan HUT Kemerdekaan RI, Semarak Merah Putih Berkibar di Candi Prambanan, Borobudur dan Ratu Boko
Advertisement
Berita Populer
- Wapres ke-13 RI Ma'ruf Amin Dukung Langkah Muhammadiyah Dirikan Bank Syariah
- Mendagri Bantah Kenaikan PBB dan NJOP Terkait dengan Kebijakan Efisiensi Anggaran Pusat
- RAPBN 2026, BPJS Kesehatan Dianggarkan Rp69 Triliun
- RAPBN 2026, Kemenkes Disiapkan Anggaran Rp114 Triliun, Ini Rinciannya
- Ini Penyebab Penggilingan Padi Kecil Banyak yang Bangkrut
- Kawasan Legislatif-Yudikatif di IKN Dibangun Mulai Oktober 2025
- Gubernur Bali Tolak Pembangunan Kasino Meski Diiming-imingi Rp100 Triliun
Advertisement
Advertisement