Advertisement
Petugas Rutan Gagalkan Penyelundupan Senjata Api Milik Eks Pj Bupati Bandung Barat

Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG—Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Kebonwaru Bandung, menggagalkan upaya penyeludupan senjata api milik mantan Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latif saat akan menjalani masa tahanan, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka.
Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman menjelaskan, jika senjata itu bukan dibawa langsung oleh Arsan Latif, melaninkan dibawa oleh kuasa hukum AL yang dimasukkan ke dalam koper.
Advertisement
“Senin kemarin pada pukul 21.30 WIB ada kuasa hukumnya membawa koper berisi pakaian dan sebagainya. Lalu kami periksa, seperti standarnya. Ini kami lakukan penggeledahan barang bawaan, ternyata terdapat senjata api,” kata Suparman di Bandung, Selasa.
Dia mengungkapkan, setelah mendapati senjata tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian dengan menyerahkan kepada Polsek Batunggal untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"Setelah itu, karena ini barang yang dilarang, kami langsung koordinasi dengan Polsek Batununggal terkait temuan senjata api," kata dia.
Lebih lanjut, ia menyebut selain membawa senjata api, pihaknya juga menemukan beberapa barang lainnya yakni sebuah ponsel dan lima peluru.
"Ada senjata api, lalu lima butir peluru, dan handphone. Jenis senjatanya laras pendek,” katanya.
Suparman mengatakan, kuasa hukum beralasan tidak mengetahui isi dari koper tersebut. Ia hanya dititipi untuk memberikan koper tersebut kepada AL.
"Dia beralasan bahwa ketitipan, tidak tahu bahwa ada isinya seperti itu," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif terkait kasus korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jabar.
"Surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat nomor print 1677/M.2.5FD207/2024 tanggal 15 Juli 2024 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai 3 Agustus 2024," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto.
Dwi menjelaskan, Arsan Latif resmi ditahan di rumah tahanan kelas I Kota Bandung. Penahanan tersebut dilakukan usai yang bersangkutan diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, Senin (15/7) dengan status tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Peringati Hari Pengayoman ke-80, Kemenkum Kanwil DIY Beri Penghargaan Kepada Sejumlah Lembaga Mitra
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- 1.145 Polisi Disiagakan Kawal Demo di Gedung DPR Siang Ini
- Wamenaker Kena OTT KPK, Ini Profilnya
- Kena OTT KPK, Wamenaker Punya Harta Rp17 Miliar
- Wamenaker Kena OTT KPK, Komisi III Sebut Seperti Gol Bunuh Diri
- Wamenaker Kena OTT KPK, Ini Kata Istana
- Reaksi Presiden Prabowo Saat Dengar Kabar Wamenaker Kena OTT KPK
- Daftar Menteri dan Wamen yang Terjerat Kasus Korupsi di Indonesia
Advertisement
Advertisement