Advertisement

Ketua KPK Belum Terima Panggilan Dewas soal Kasus Haji

Newswire
Selasa, 07 April 2026 - 22:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Ketua KPK Belum Terima Panggilan Dewas soal Kasus Haji Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). ANTARA FOTO - Fakhri Hermansyah

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, mengaku belum menerima pemanggilan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait laporan masyarakat mengenai pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Setyo menyampaikan bahwa hingga kini belum ada komunikasi resmi dari Dewas kepada pimpinan KPK terkait laporan tersebut.

Advertisement

“Kalau dari pimpinan belum ada pemanggilan. Mungkin lebih spesifik bisa ditanyakan ke Dewas,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/4/2026).

Dewas Terima Aduan Publik

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK, Gusrizal, mengungkapkan pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat sejak 25 Maret 2026.

Aduan tersebut mempertanyakan dasar hukum dan etik dalam keputusan pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Dewas kemudian mulai menindaklanjuti laporan tersebut sejak 30 Maret 2026.

Pengawasan Tetap Diperketat

Gusrizal menegaskan Dewas berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengawasan, khususnya dalam memastikan tidak ada pelanggaran etik dalam penanganan perkara.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi dan memberikan masukan terhadap kinerja lembaga antirasuah tersebut.

“Independensi dan integritas KPK harus dijaga melalui mekanisme check and balance antara internal dan publik,” ujarnya.

Perkembangan Kasus Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik sejak Agustus 2025. Pada Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut bersama staf khususnya sebagai tersangka.

Dalam perkembangannya, KPK sempat mengubah status penahanan Yaqut sebelum akhirnya kembali menempatkannya di rutan pada 24 Maret 2026.

Selain itu, penyidik juga telah menetapkan tersangka baru, termasuk pihak dari biro perjalanan haji serta organisasi terkait penyelenggaraan haji dan umrah.

Setyo menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh proses yang berjalan terkait laporan tersebut.

“Kita tunggu saja prosesnya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

47 SMP dan 26 MTs di Bantul Siap Jalani TKA, Ini Skemanya

47 SMP dan 26 MTs di Bantul Siap Jalani TKA, Ini Skemanya

Bantul
| Selasa, 07 April 2026, 23:37 WIB

Advertisement

Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis

Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis

Wisata
| Minggu, 05 April 2026, 21:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement