Advertisement
Kabulkan Gugatan Praperadilan, Hakim PN Bandung Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan
Advertisement
Harianjogjacom, JAKARTA—Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) mengabulkan gugatan praperadilan dari Pegi Setiawan atas penetapan tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Surat ketetapan tersangka terhadap Pegi dengan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM per tanggal 21 Mei 2024 dinyatakan tidak sah oleh PN Bandung. "Surat ketetapan [tersangka] nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta Surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman, di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Advertisement
BACA JUGA : Penyidik Serahkan Berkas Tersangka Pegi Setiawan
Eman memerintahkan kepada Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan serta melepaskannya dari tahanan. "Intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," ujarnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri meringkus Pegi pada Selasa (21/5/2024). Dia ditangkap di Bandung saat dengan status buruh bangunan. Adapun, Polda Jabar menetapkan Pegi sebagai DPO tunggal dan menghapus dua buron lainnya seperti Dani dan Andi.
Alasannya, terdapat sejumlah keterangan yang berbeda terkait jumlah DPO dalam kasus ini. "Setelah kami lakukan penyelidikan mendalam, ternyata 2 nama yang disebutkan selama in itu hanyalah asal-asalan. Jadi tidak ada tersangka lain," ujar Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan.
BACA JUGA : Ibu dari Pegi Setiawan Berharap Hakim Kabulkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jokowi Minta TNI Kawal Transisi Pemerintahan dan Pilkada Serentak 2024
- Sukseskan HUT TNI ke-79 di Monas, BMKG Modifikasi Cuaca Jakarta, Banten, dan Jabar
- Perang di Lebanon, Ayatollah Ali Khamenei Tegaskan Iran Tak Akan Mundur Lawan Israel
- Hindari Judi Online, Pemerintah Sediakan Hotline untuk Warga Konsultasi
- Sri Mulyani Ungkap Ada Pemerintah Daerah Manipulasi Data Inflasi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Remaja Hilang di Gunung Rinjani Selama Sepekan, SAR Mulai Mencari Pakai Drone
- Hadiri Nusantara TNI Fun Run, Jokowi Bersama Ibu Negara Bertolak ke IKN
- Makin Brutal, Tentara Israel Beri Peringatan Bakal Serang Penduduk Kamp Pengungsi Bureij dan Nuseirat di Gaza
- KPK Kawal Proses Pembangunan Pengolahan Sampah RDF Senilai Rp1,3 Triliun
- Awas! Jebakan Pinjol Ilegal Saat Daya Beli Turun
- Update Korupsi Gas Negara, KPK Dalami Proses Transaksi Jual-Beli Gas PGN dan IAE
- Golkar Targetkan Kemenangan 65 Persen di Pilkada Wilayah Jateng
Advertisement
Advertisement