Rupiah Ditutup Menguat Tipis ke Rp17.943 Hari Ini, Ini Pemicunya
Rupiah menguat ke Rp17.943 per dolar AS dipicu turunnya harga minyak dunia dan meredanya ketegangan di Selat Hormuz.
Korban kejahatan/kecelakaan - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Kamis (20/6/2024).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan penyidik Polda Jawa Barat akan melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan. "Jadi berkas sudah lengkap dilaksanakan penyidikan dan Kamis besok akan dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
BACA JUGA: Saksi Kasus Vina dan Eky Memohon Perlindungan di LPSK
Jenderal polisi bintang dua itu menyebut pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka Pegi alias Perong dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini bukan baru-baru ini saja, tetapi sudah bergulir sejak 2016, ditangani oleh Polres Cirebon.
Namun, karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di dua tempat, yaitu TKP penemuan kecelakaan lalu lintas, dan TKP terjadinya penganiayaan, yaitu ada di Polres Cirebon Kota dan Polres Cirebon Kabupaten.
"Sehingga kasus ini dilimpahkan ke Polda Jawa Barat agar penanganan lebih komprehensif," katanya.
Dalam penyidikan kasus Pegi alias Perong, kata dia, penyidik memeriksa sebanyak 70 orang saksi, dan 18 di antaranya saksi yang memberatkan tersangka serta saksi yang meringankan.
"Ada juga saksi ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi maupun ahli IT yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation guna membuat terang tindak pidana ini dengan sejelas-jelasnya supaya kasus ini segera bisa kami lanjutkan sesuai dengan tersangka-tersangka lainnya," kata Sandi.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Vina Dihentikan oleh Kapolri, Ini Faktanya
Dengan dilimpahkannya perkara ini, kata Sandi, maka kasus pembunuhan Vina dan teman laki-lakinya dengan tersangka Pegi alias Perong segera disidangkan, seperti yang sudah berlaku terhadap 8 tersangka sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Rupiah menguat ke Rp17.943 per dolar AS dipicu turunnya harga minyak dunia dan meredanya ketegangan di Selat Hormuz.
Laporan Reuters 2026 menyebut warga Indonesia makin mengandalkan WhatsApp, TikTok, dan media sosial sebagai sumber berita utama, melampaui TV dan situs berita.
Meksiko mencetak rekor sempurna di fase grup Piala Dunia 2026 dengan tiga kemenangan dan tanpa kebobolan. Bisakah El Tri mengakhiri kutukan sejarah?
George Kittle membocorkan aturan unik pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce yang melarang tamu membawa kado menjelang acara pada Juli 2026.
Belgia wajib mengalahkan Selandia Baru untuk lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026. The All Whites juga mengincar sejarah di Grup G.
Anak gemar bermain Roblox, Minecraft, atau Fortnite? Simak cara melindungi anak dari risiko game online melalui komunikasi, pendampingan, dan fitur keamanan dig