Advertisement
Penyidik Serahkan Berkas Tersangka Pegi Setiawan dalam Perkara Vina Cirebon ke Kejati Jabar
Korban kejahatan - kecelakaan / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Kamis (20/6/2024).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan penyidik Polda Jawa Barat akan melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan. "Jadi berkas sudah lengkap dilaksanakan penyidikan dan Kamis besok akan dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Saksi Kasus Vina dan Eky Memohon Perlindungan di LPSK
Jenderal polisi bintang dua itu menyebut pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka Pegi alias Perong dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini bukan baru-baru ini saja, tetapi sudah bergulir sejak 2016, ditangani oleh Polres Cirebon.
Namun, karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di dua tempat, yaitu TKP penemuan kecelakaan lalu lintas, dan TKP terjadinya penganiayaan, yaitu ada di Polres Cirebon Kota dan Polres Cirebon Kabupaten.
"Sehingga kasus ini dilimpahkan ke Polda Jawa Barat agar penanganan lebih komprehensif," katanya.
Dalam penyidikan kasus Pegi alias Perong, kata dia, penyidik memeriksa sebanyak 70 orang saksi, dan 18 di antaranya saksi yang memberatkan tersangka serta saksi yang meringankan.
"Ada juga saksi ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi maupun ahli IT yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation guna membuat terang tindak pidana ini dengan sejelas-jelasnya supaya kasus ini segera bisa kami lanjutkan sesuai dengan tersangka-tersangka lainnya," kata Sandi.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Vina Dihentikan oleh Kapolri, Ini Faktanya
Dengan dilimpahkannya perkara ini, kata Sandi, maka kasus pembunuhan Vina dan teman laki-lakinya dengan tersangka Pegi alias Perong segera disidangkan, seperti yang sudah berlaku terhadap 8 tersangka sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penetapan UMK Gunungkidul 2026 Masih Tunggu Juknis Pusat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cek, Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Rabu 12 November 2025
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Rabu 12 Nov 2025, dari Jogja ke Kutoarjo
- Bawa Celurit Saat Dini Hari, Dua Pemuda Diciduk Polisi di Sleman
- Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jogja, Rabu 12 November 2025
- Jadwal SIM Keliling di Jogja Hari Ini, Rabu 12 November 2025
- Optimalkan PAD Wisata, Pemkab Gunungkidul Tingkatkan Pengawasan di TPR
- Siap-Siap Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja dan Gunungkidul Hari Ini
Advertisement
Advertisement




