AS Cabut Visa Dubes Brasil, Sengketa Diplomatik dengan Braslia Memana
AS mencabut visa Dubes Brasil setelah Brasília menunda persetujuan calon dubes AS dan menolak visa dua pejabat senior Washington.
Korban kejahatan/kecelakaan - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Kamis (20/6/2024).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan penyidik Polda Jawa Barat akan melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan. "Jadi berkas sudah lengkap dilaksanakan penyidikan dan Kamis besok akan dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
BACA JUGA: Saksi Kasus Vina dan Eky Memohon Perlindungan di LPSK
Jenderal polisi bintang dua itu menyebut pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka Pegi alias Perong dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini bukan baru-baru ini saja, tetapi sudah bergulir sejak 2016, ditangani oleh Polres Cirebon.
Namun, karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di dua tempat, yaitu TKP penemuan kecelakaan lalu lintas, dan TKP terjadinya penganiayaan, yaitu ada di Polres Cirebon Kota dan Polres Cirebon Kabupaten.
"Sehingga kasus ini dilimpahkan ke Polda Jawa Barat agar penanganan lebih komprehensif," katanya.
Dalam penyidikan kasus Pegi alias Perong, kata dia, penyidik memeriksa sebanyak 70 orang saksi, dan 18 di antaranya saksi yang memberatkan tersangka serta saksi yang meringankan.
"Ada juga saksi ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi maupun ahli IT yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation guna membuat terang tindak pidana ini dengan sejelas-jelasnya supaya kasus ini segera bisa kami lanjutkan sesuai dengan tersangka-tersangka lainnya," kata Sandi.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Vina Dihentikan oleh Kapolri, Ini Faktanya
Dengan dilimpahkannya perkara ini, kata Sandi, maka kasus pembunuhan Vina dan teman laki-lakinya dengan tersangka Pegi alias Perong segera disidangkan, seperti yang sudah berlaku terhadap 8 tersangka sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
AS mencabut visa Dubes Brasil setelah Brasília menunda persetujuan calon dubes AS dan menolak visa dua pejabat senior Washington.
DPRD Bantul mewajibkan seluruh SPPG Program Makan Bergizi Gratis mengantongi SLHS. Pemkab juga membentuk Satgas MBG beranggotakan 48 personel untuk memperketat
Gol Federico Dimarco dibalas penalti Christopher Nkunku. Derby AC Milan vs Inter Milan di Australia berakhir 1-1. Simak jalannya pertandingan.
Update Android tak bikin data hilang. Tapi tetap backup foto-video, pastikan baterai cukup, dan pakai WiFi stabil agar proses berjalan mulus.
Video kendaraan roda tiga KDMP tercebur ke sawah di Desa Jetis, Klaten viral. Pemdes memastikan dua video yang beredar direkam pada waktu berbeda dan mengungkap
Malaysia dinobatkan sebagai negara terbaik untuk digital nomad 2026. Simak daftar 10 negara terbaik untuk bekerja jarak jauh, termasuk Thailand, Portugal, dan T