Advertisement
KPU Menolak Minta Maaf Terkait Kasus Asusila Hasyim Asy'ari, Ini Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak meminta maaf ke publik usai Hasyim Asy'ari terbukti lakukan tindakan asusila dan dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, KPU secara kelembagaan tidak akan mengomentari putusan DKPP tersebut. Menurutnya, kasus tersebut urusan pribadi Hasyim Asy'ari sehingga tidak ada kewajiban KPU meminta maaf ke publik.
Advertisement
"Sebagaimana tadi kami sampaikan pertama, kami tidak akan mengomentari putusan DKPP [termasuk minta maaf] karena sifatnya bukan kelembagaan," ujar Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Kamis (4/7/2024).
Sebelumnya, DKPP resmi menghentikan Hasyim sebagai ketua sekaligus anggota KPU sesuai putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 yang dibacakan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024). Para komisioner KPU sendiri resmi menunjukkan Afif menjadi Plt Ketua KPU untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Hasyim. Kasus Hasyim sendiri diadukan oleh korban yang memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk.
Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Dalam pokok aduan, Hasyim selaku teradu didalilkan mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada Pengadu atau korban yang bekerja sebagai anggota PPLN di salah satu negara Eropa.
Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu. Meski demikian, Teradu membantah semua dalil Pengadu tersebut karena bersifat subjektif dan mengada-ada. DKPP pun mengungkapkan dalam dua sidang pemeriksaan terungkap sejumlah fakta bahwa Teradu menjalin komunikasi intens kepada Pengadu yang membahas persoalan di luar kedinasan sejak pertama kali bertemu.
Teradu juga beberapa kali membayar tiket pesawat dan menyewakan apartemen untuk Pengadu. Bahkan, Teradu juga sempat mengajak Pengadu untuk berhubungan badan. Tak hanya itu, teradu juga berjanji menikahi pengadu. Usai diminta oleh Pengadu, Teradu membuat pernyataan akan membelikan apartemen hingga membiayai kebutuhan sebanyak Rp30 juta perbulan. DKPP pun menilai perlakuan Teradu kepada Pengadu di luar kewajaran relasi kerja antara atasan dan bawahan melainkan seperti sepasang kekasih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Tektonik 4,5 Magnitudo Terjadi di Wilayah Malang, Begini Penjelasan BMKG
- Berkunjung ke Indonesia Paus Fransiskus Bakal Berpidato di Masjid Istiqlal, Ini Jadwal Lengkapnya
- Ketua KPU Berikutnya Harus Memiliki Perspektif Gender
- PDN Bakal Dipasang Pengamanan Berlapis dan Sistem Backup Data
- Aliran uang Korupsi Kementan ke Green House Pimpinan Parpol Bakal Diungkap SYL
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Jogja Minggu 7 Juli 2024, Paling Pagi Pukul 04.20 WIB
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Obligasi Rekap BLBI, Ancaman Nyata Bagi Masa Depan Indonesia
- PBB Prihatin dengan Baku Tembak Perbatasan Israel-Lebanon
- Rusia Ingin Akhiri Konflik dengan Ukraina
- Ketum PP Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa Dukung Pemberantasan Judi Online
- Proyek IKN Akan Dihentikan Sementara, Ternyata Ini Penyebabnya
- PBB Tingkatkan Literatur Anak Lewat Festival Sastra
- Menko PMK: Izin Pengiriman Daging Dam Petugas dan Jemaah Haji Sudah Siap
Advertisement
Advertisement