Advertisement
PPATK Ungkap Ribuan Anggota DPR dan DPRD Main Judi Online

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Ribuan anggota DPR dan DPRD dilaporkan terlibat judi online. Laporan ini diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap hal tersebut usai anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman memintanya untuk mengungkap apabila ada anggota legislatif yang terlibat dalam judi online.
Advertisement
"Pertanyaan apakah profesi, ini kita bicara profesi ya, seperti bapak Habiburokhman tadi, apakah ada legislatif pusat dan daerah? Ya kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang," ujarnya dalam rapat kerja (raker) bersama dengan Komisi III DPR, Rabu (26/6/2024).
Ivan menyebut PPATK, yang ikut tergabung dalam satgas judi online bentukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memetakan pelaku perjudian daring berdasarkan gender hingga profesi.
Adapun belum lama ini, Ketua Satgas Judi Online sekaligus Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkap ada wartawan yang juga ikut terlibat dalam judi online.
Oleh sebab itu, DPR mendorong agar PPATK melaporkan hal tersebut kepada MKD khusus bagi anggota legislatif pusat yang terlibat.
Secara rinci, Ivan menyebut 1.000 orang yang ditemukannya itu merupakan anggota DPR, DPRD dan yang bekerja di kesekretariatan.
Menurutnya, nilai deposit dari para pelaku judi online klaster anggota legislatif itu bisa mencapai Rp25 miliar. Sementara itu, satu orang bisa melakukan transaksi judi online ratusan juta sampai dengan miliaran rupiah.
BACA JUGA: Hingga Juni 2024, Ratusan Pekerja di Sleman Terkena PHK, Ini Faktornya!
"Lalu transaksi yang kami potret lebih dari 63.000 transaksi yang mereka lakukan, angka rupiahnya hampir Rp25 miliar. Transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran sampai ada satu orang sekian miliar. [Rp25 miliar] itu deposit. Jadi dilihat perputarannya sampai ratusan miliar juga," kata Ivan.
Transaksi Judi Online
Adapun PPATK memaparkan bahwa perkembangan transaksi judi online paling masif terjadi di sekitar 2019, 2020 dan 2021. Pada 2017, PPATK disebut sudah menemukan dana sekitar Rp2,1 triliun terkait dengan transaksi judi online.
Kemudian, pada 2018, dana itu berkembang menjadi Rp3,9 triliun dan meningkat secara eksponensial hingga 2021. "Yang paling masif adalah 2021 ke 2022 itu Rp57 triliun menjadi Rp104 triliun. Lalu berkembang di 2023 saja kami ketemu angka transaksi terkait dengan judol ini Rp327 triliun," katanya.
Adapun pada kuartal I/2024, Ivan menyebut PPATK sudah menemukan transaksi lebih dari Rp101 triliun. Pada periode yang sama, dia menyebut PPATK telah menganalisis lebih dari 60 juta transaksi keuangan terkait dengan judi online.
Secara keseluruhan, dia mengungkap bahwa pihaknya sudah menganalisis sebanyak 400 juta transaksi. "Sampai bulan ini saja kami menemukan lebih dari 60 juta transaksi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini, Kota Jogja dan Bantul
- Donald Trump Desak Kesepakatan Akhiri Shutdown Pemerintah AS
- Istana Sebut Insiden Pesantren Al-Khoziny Jadi Atensi Khusus Prabowo
- Ratusan Pendukung Palestina Action di London Ditangkap Polisi
- Tanah Longsor dan Banjir Bandang di Nepal Tewaskan 22 Warga
Advertisement

Jadwal Bus Sinar Jaya Naik dari Malioboro ke Pantai Parangtritis dan Pantai Baron, 6 Oktober 2025
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
- Lengkap, Harga Emas Minggu 5 Oktober 2025
- iPhone 17 dan iPhone Air Akn Segera Tersedia di Indonesia
- Presiden Prabowo Hadiri Hut ke-80 TNI, Sapa Prajurit dari Atas Maung
- Puluhan WNA Dideportasi dari DIY, Beberapa Terlibat Investasi Fiktif
- Kinerja Sektor Farmasi dan Tekstil Melonjak di Pertengahan 2025
- Korban Meninggal Ambruknya Musala Ponpes Al-Khoziny Jadi 36 Santri
- Film Yakin Nikah Gelar Special Screening dan Roadshow di 10 Kota
Advertisement
Advertisement