Advertisement
Tok! Mantan Dirut Pertamina Karen Kardinah Divonis 9 Tahun
Advertisement
Harianjogja.,com JAKARTA—Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan tahun kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan dalam perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) Pertamina.
Karen dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa terkait dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 9 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Maryono di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Vonis hakim terhadap Karen lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), yakni 11 tahun penjara. Selain hukuman bui, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana denda kepada Karen sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Nilainya lebih kecil dari tuntutan jaksa yaitu Rp1 miliar. Kemudian, hakim juga tidak membebani Karen uang pengganti Rp1,09 miliar dan US$104,016, sebagaimana yang dituntut jaksa.
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan dituntut 11 Tahun Bui di Kasus LNG Bela Karen Agustiawan di Kasus LNG, JK Singgung Kerugian BUMN Karya Berdasarkan pantauan Bisnis, sidang vonis Karen mundur hingga sekitar tujuh jam dari jadwal sebelumnya yaitu pukul 10.00 WIB. Majelis hakim baru memulai sidang pada pukul 17.00 WIB.
Sebelumnya, pihak KPK memiliki keyakinan Majelis Hakim telah menilai secara obyektif seluruh fakta-fakta yang disampaikan tim JPU di persidangan. "Dan kami berharap keyakinan kami dapat tercermin pada Amar Putusan yang akan dibacakan Majelis Hakim hari ini," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (24/6/2024).
Dalam persidangan, KPK mendakwa Karen merugikan keuangan negara sebesar US$113,83 juta akibat kerja sama kontrak pengadaan LNG Pertamina dengan perusahaan produsen gas alam cair asal Amerika Serikat (AS) Corpus Christi Liquefaction (CCL), LLC. Dia juga didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp1,09 miliar dan US$104.016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Indonesia Digempur Keramik Asal China dengan Harga Murah, Produsen Lokal Menjerit
- 239 Instansi Terdampak Kena Serangan Siber PDNS
- Rekrutmen Pekerja lewat Medsos Jadi Modus Perdagangan Orang
- Daftar 20 Maskapai Penerbangan Terbaik Dunia 2024, Indonesia Masuk?
- Perputaran Uang Judi Online Ribuan Anggota DPR Mencapai Rp25 Miliar
Advertisement
Angkutan Desa Bakal Jadi Angkutan Sekolah, Sopir: Selama Ini Kami Tak Dapat Penghasilan
Advertisement
Gunung Batu di Tiongkok Dijuluki Ujung Pisau Berkat Bentang Alamnya yang Unik
Advertisement
Berita Populer
- UMKM Kuliner Berbasis Terigu Diedukasi Terkait Makanan Sehat
- JPU Tolak Eksepsi Terdakwa di Sidang Dugaan Korupsi PMI
- Ridwan Kamil Diarahkan Golkar ke Pilgub Jabar
- Dubes Turki untuk PBB Prihatin Atas Anak Jadi Korban Konflik Bersenjata
- Pemerintah Terbitkan Regulasi Pemanfaatan Pulau Kecil untuk Mendorong Investasi
- Smelter Tembaga Freeport Senilai Rp58 Triliun di Gresik Resmi Beroperasi, Diklaim Terbesar di Dunia
- Kiat Sukses Orang Paling Kaya di Dunia Bernard Arnault
Advertisement
Advertisement