Advertisement

Tok! Mantan Dirut Pertamina Karen Kardinah Divonis 9 Tahun

Newswire
Senin, 24 Juni 2024 - 22:37 WIB
Arief Junianto
Tok! Mantan Dirut Pertamina Karen Kardinah Divonis 9 Tahun Pengadilan - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.,com JAKARTA—Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan tahun kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan dalam perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) Pertamina.

Karen dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa terkait dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 9 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Maryono di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024). 

Vonis hakim terhadap Karen lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), yakni 11 tahun penjara.  Selain hukuman bui, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana denda kepada Karen sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Nilainya lebih kecil dari tuntutan jaksa yaitu Rp1 miliar. Kemudian, hakim juga tidak membebani Karen uang pengganti Rp1,09 miliar dan US$104,016, sebagaimana yang dituntut jaksa.  

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan dituntut 11 Tahun Bui di Kasus LNG Bela Karen Agustiawan di Kasus LNG, JK Singgung Kerugian BUMN Karya Berdasarkan pantauan Bisnis, sidang vonis Karen mundur hingga sekitar tujuh jam dari jadwal sebelumnya yaitu pukul 10.00 WIB. Majelis hakim baru memulai sidang pada pukul 17.00 WIB. 

Sebelumnya, pihak KPK memiliki keyakinan Majelis Hakim telah menilai secara obyektif seluruh fakta-fakta yang disampaikan tim JPU di persidangan.  "Dan kami berharap keyakinan kami dapat tercermin pada Amar Putusan yang akan dibacakan Majelis Hakim hari ini," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (24/6/2024). 

Dalam persidangan, KPK mendakwa Karen merugikan keuangan negara sebesar US$113,83 juta akibat kerja sama kontrak pengadaan LNG Pertamina dengan perusahaan produsen gas alam cair asal Amerika Serikat (AS) Corpus Christi Liquefaction (CCL), LLC. Dia juga didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp1,09 miliar dan US$104.016. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Gempur Rokok Ilegal

Advertisement

alt

Angkutan Desa Bakal Jadi Angkutan Sekolah, Sopir: Selama Ini Kami Tak Dapat Penghasilan

Kulonprogo
| Jum'at, 28 Juni 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Gunung Batu di Tiongkok Dijuluki Ujung Pisau Berkat Bentang Alamnya yang Unik

Wisata
| Minggu, 23 Juni 2024, 13:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement