Advertisement

Korupsi Kementan, Mantan Direktur Alsintan Dituntut 6 Tahun Penjara

Newswire
Jum'at, 28 Juni 2024 - 19:27 WIB
Arief Junianto
Korupsi Kementan, Mantan Direktur Alsintan Dituntut 6 Tahun Penjara Pengadilan - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta dituntut pidana penjara enam tahun dalam perkara korupsi di lingkungan kementerian tersebut pada 2020–2023.

Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut Hatta dengan pidana denda Rp250 juta subsider tiga bulan pidana kurungan.

Advertisement

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hatta berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp250 juta dengan subsider pidana kurungan selama 3 bulan," ucap jaksa KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Jaksa menyatakan bahwa Hatta secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam menjatuhkan tuntutan tersebut, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yaitu Hatta dinilai tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan perbuatannya dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," imbuh jaksa.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutannya, jaksa menilai Hatta tidak menikmati secara materiel hasil perbuatannya.

Pada perkara ini, Muhammad Hatta didakwa memaksa para pejabat eselon I pada Kementan beserta jajaran memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL dan keluarganya.

Sekitar awal 2020, SYL mengumpulkan dan memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang secara patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

SYL juga menyampaikan adanya jatah 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada dirinya.

Selain itu, SYL juga menyampaikan kepada jajaran di bawahnya jika para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan itu, jabatannya dalam bahaya dan dapat dipindahtugaskan atau di-nonjob-kan oleh SYL.

BACA JUGA: Sidang Tuntutan SYL Digelar Hari Ini

Apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan SYL, diminta mengundurkan diri.

Walaupun permintaan SYL tersebut tidak dianggarkan pada anggaran Kementan (non-budgeter), Hatta tetap menyetujui dan menyanggupi permintaan atasannya itu.

Sementara itu, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 dan ditambah US$30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Terbaru! Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Senin 1 Juli 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Senin, 01 Juli 2024, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Harga Tiket Masuk Museum Benteng Vredeburg dan Jam Buka

Wisata
| Sabtu, 29 Juni 2024, 16:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement