Advertisement

Perputaran Uang Judi Online Ribuan Anggota DPR Mencapai Rp25 Miliar

Dany Saputra
Rabu, 26 Juni 2024 - 18:17 WIB
Maya Herawati
Perputaran Uang Judi Online Ribuan Anggota DPR Mencapai Rp25 Miliar Judi online / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogjac.om, JAKARTA–Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap perputaran uang deposit dalam transaksi judi online yang dilakukan 1.000 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mencapai Rp25 miliar.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap secara rinci 1.000 pemain judi online yang diidentifikasi itu merupakan anggota DPR, DPRD dan yang bekerja di kesekretariatan.

Advertisement

Menurutnya, nilai deposit dari para pelaku judi online klaster anggota legislatif itu bisa mencapai Rp25 miliar. Sementara itu, satu orang bisa melakukan transaksi judi online ratusan juta sampai dengan miliaran rupiah.

"Lalu transaksi yang kami potret lebih dari 63.000 transaksi yang mereka lakukan, angka rupiahnya hampir Rp25 miliar. Transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran sampai ada satu orang sekian miliar. [Rp25 miliar] itu deposit. Jadi dilihat perputarannya sampai ratusan miliar juga," papar Ivan.

Ivan menyebut PPATK, yang ikut tergabung dalam satgas judi online bentukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memetakan pelaku perjudian daring berdasarkan gender hingga profesi.

BACA JUGA: PPDB SMPN 6 Jogja, Satu Calon Siswa Tak Lulus Zonasi Radius karena Jarak Kelebihan 2 Meter

Transaksi Judi Online

Adapun PPATK memaparkan bahwa perkembangan transaksi judi online paling masif terjadi di sekitar 2019, 2020 dan 2021. Pada 2017, PPATK disebut sudah menemukan dana sekitar Rp2,1 triliun terkait dengan transaksi judi online.

Kemudian, pada 2018, dana itu berkembang menjadi Rp3,9 triliun dan meningkat secara eksponensial hingga 2021.  "Yang paling masif adalah 2021 ke 2022 itu Rp57 triliun menjadi Rp104 triliun. Lalu berkembang di 2023 saja kami ketemu angka transaksi terkait dengan judol ini Rp327 triliun," tuturnya.

Adapun pada kuartal I/2024, Ivan menyebut PPATK sudah menemukan transaksi lebih dari Rp101 triliun. Pada periode yang sama, dia menyebut PPATK telah menganalisis lebih dari 60 juta transaksi keuangan terkait dengan judi online.

Secara keseluruhan, dia mengungkap bahwa pihaknya sudah menganalisis sebanyak 400 juta transaksi. "Sampai bulan ini saja kami menemukan lebih dari 60 juta transaksi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KA Prameks dari Stasiun Tugu Jogja ke Kutoarjo, Minggu 29 September 2024

Jogja
| Minggu, 29 September 2024, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Menyusuri Assos, Permata di Aegean Utara Turki

Wisata
| Sabtu, 28 September 2024, 01:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement