Kasus Ayah Cabuli Anak di Klaten, Menteri PPPA Bereaksi Keras
Kasus kekerasan seksual anak di Klaten terungkap dari buku harian korban. Menteri PPPA kecam keras, pelaku sudah ditetapkan tersangka.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). - Antara/Eko Suwarno
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI pada hari ini, Jumat.
Jaksa akan membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadwal itu sesuai dengan perintah majelis hakim pada persidangan terakhir Senin (24/6) lalu.
“Untuk pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum hari Jumat, tanggal 28 Juni 2024,” ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat itu.
Selain tuntutan terhadap SYL, jaksa juga akan membacakan tuntutan untuk terdakwa Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 Muhammad Hatta.
Pada perkara ini, Menteri Pertanian periode 2019–2023 itu didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020–2023. Pemerasan dilakukan bersama Kasdi dan Hatta.
Di dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa pengumpulan uang dilakukan SYL dengan cara meminta Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I di Kementan dan jajarannya.
SYL didakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dia lantas mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa. Akan tetapi, majelis hakim memutuskan tidak menerima nota keberatan tersebut karena dinilai telah masuk ke dalam pemeriksaan pokok perkara, sehingga perlu dibuktikan pada persidangan.
Namun demikian, majelis hakim mengabulkan permintaan SYL untuk pindah rumah tahanan (rutan) dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Poin ini dimintakan SYL dalam nota keberatannya dengan alasan kesehatan.
Dalam sidang lanjutan, perbuatan SYL terkuak melalui saksi-saksi yang dihadirkan jaksa pada persidangan, di antaranya soal penggunaan uang haram tersebut. Di sisi lain, dalam beberapa kesempatan, SYL membantah pernyataan saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kasus kekerasan seksual anak di Klaten terungkap dari buku harian korban. Menteri PPPA kecam keras, pelaku sudah ditetapkan tersangka.
Warga Boyolali menemukan batu diduga stupa dan prasada. Diduga peninggalan Mataram Kuno abad 8-9, kini diteliti Disdikbud.
Jumlah investor saham di Jogja tembus 322 ribu per April 2026. Tumbuh 30% setahun, didorong edukasi dan minat generasi muda.
Manchester City akan bangun patung Pep Guardiola di Stadion Etihad sebagai penghormatan atas 20 trofi dalam satu dekade.
Relawan WNI ungkap kekerasan saat kapal kemanusiaan Gaza dicegat Israel, alami pemukulan hingga penahanan.
Xiaomi beri servis gratis untuk perangkat rusak akibat banjir di China, berlaku hingga 20 Juni 2026.