Advertisement
JPU Tolak Eksepsi Terdakwa di Sidang Dugaan Korupsi PMI
![JPU Tolak Eksepsi Terdakwa di Sidang Dugaan Korupsi PMI](https://img.harianjogja.com/posts/2024/06/27/1179473/img-20240627-wa0065.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sidang kasus dugaan korupsi PMI Kota Jogja dengan agenda mendengarkan tanggapan atau pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Yogyakarta, Kamis (27/6/2024).
Sidang dipimpin Majelis Hakim Wisnu Kristiyanto dan anggota Gabriel Siallagan serta Soebekti. Adapun JPU terdiri atas Anisah Hikmiyati dan Mirna Asridasari memberikan tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa Agustinus Gatot Bintoro yang sebelumnya telah disampaikan dalam persidangan Kamis, 20 Juni 2024.
Advertisement
BACA JUGA : Bulan Dana PMI 2023-2024 Kota Jogja Mencapai Rp328 Juta
Jaksa Penuntut Umum dalam kesempatan itu menolak secara tegas dan tuntas atas eksepsi dari Tim Penasihat Hukum terdakwa. JPU berpendapat terkait keberatan mengenai dakwaan kabur atau obscuur libel, karena dakwaan sudah diuraikan dengan jelas, lengkap dan memenuhi Pasal 143 KUHAP.
"Kami berpendapat bahwa PMI sebagai organisasi kemanusiaan dalam penyelenggaraan kepalangmerahan mendapatkan fasilitas dari pemerintah dengan diakui dan ditunjuk sebagai satu-satunya organisasi yang memiliki kewenangan menjalankan pekerjaan kepalangmerahan. Oleh karena itu keuangan PMI termasuk dalam lingkup keuangan negara, sebagaimana Pasal 1 angka 1 UU 17 tahun 2023 tentang keuangan negara," kata JPU membacakan tanggapannya.
Ia menambahkan surat dakwaan yang kami ajukan telah terurai secara cermat, jelas dan lengkap memuat fakta-fakta perbuatan terdakwa yang terungkap sebagai hasil penyidikan dengan cara merangkai perpaduan antara fakta perbuatan tersebut dengan semua unsur tindak pidana yang didakwakan. Sehingga telah sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan beberapa hal, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa, menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah menurut hukum, dan menyatakan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Daftar Negara dengan pangsa pasar Judin Online Terbesar Dunia
- Jumlah Polwan Berpangkat Jenderal Bertambah, Ini Profil Brigjen Pol. Hastry
- Indonesia Digempur Keramik Asal China dengan Harga Murah, Produsen Lokal Menjerit
- 239 Instansi Terdampak Kena Serangan Siber PDNS
- Rekrutmen Pekerja lewat Medsos Jadi Modus Perdagangan Orang
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/06/30/1179733/kepala-daerah-antara.jpg)
Siap Maju di Pilkada Kulonprogo, Marija Sampaikan Visi-Misinya ke 5 Partai agar Mendapat Dukungan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/06/26/1179290/biliar.jpg)
Mau Main Biliar Tetapi Tak Mau Keganggu Asap Rokok dan Vape, Coba ke Mille Billiards Saja
Advertisement
Berita Populer
- Pusat Data Nasional Diretas Ransomware, Pakar UGM Sebut Kepercayaan Masyarakat Menurun
- Gerakan Kembali ke Meja Makan, Bisa Jadi Ajang Curhat Hingga Sarana Jaga Gizi Lansia
- Jumlah Polwan Berpangkat Jenderal Bertambah, Ini Profil Brigjen Pol. Hastry
- Pasokan Listrik dan Gas di IKN Siap Dipenuhi oleh BUMN
- Jokowi Jajakan Kaesang Agar Jadi Cawagub Jakarta? Ini Penjelasan Zulhas
- Ketimbang Dukung Anies-Sohibul, PDIP Utamakan Kader Sendiri di Pilkada Jakarta
- Perpres 19/2024 Diklaim Berdampak Positif Bagi Pelaku Industri Gim Nasional
Advertisement
Advertisement