Revisi UU Narkotika Dinilai Penting, Pakar: Kebanyakan yang Ditangkap Pemakai Bukan Bandar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly berencana merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran Sigid Suseno pun sepakat dengan usulan tersebut.
Menurut Sigid, perlu ada undang-undang baru yang mengatur mengenai aspek kebijakan kriminal yang mungkin dipandang tidak tepat, seperti pemakai, mungkin itu seharusnya tidak diancam pidana. "Beberapa ketentuan yang terkait dengan pemakai, mungkin itu perlu didekriminalisasi,” kata Sigid, Kamis (13/6/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Lurah Hargomulyo Ditangkap Polres Kulonprogo karena Kasus Narkoba
Dia mengatakan bahwa revisi UU Narkotika diperlukan karena selama ini penindakan pidananya turut berdampak terhadap overcapacity (kelebihan daya tampung) lembaga pemasyarakatan (lapas). “Kebanyakan yang ditangkap kan pemakai. Itu yang kemudian menjadikan lapas penuh,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengatakan dalam revisi UU Narkotika nanti diperlukan pengaturan mengenai rehabilitasi ataupun langkah lain untuk pemakai narkotika. Meski begitu, kata dia, revisi tersebut perlu mengatur kewajiban pemerintah untuk menyediakan lembaga-lembaga rehabilitasi yang terakreditasi.
“Jangan sampai ada lembaga-lembaga rehabilitasi yang abal-abal, ya. Jadi, hanya dipakai sebagai alasan untuk tidak menjalani proses rehabilitasi,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6), Menkumham Yasonna meminta percepatan pembahasan revisi UU Narkotika.
“Seperti kita ketahui bahwa mohon maaf, nanti ada anggota-anggota DPR yang baru, anggota Komisi III yang baru, yang harus kita ulangi lagi pembahasannya nanti. Mundur, banyak energi yang tersita,” katanya.
"Jadi, dengan segala kerendahan hati, kalau ini bisa kita speed up (percepat, red.), kita berikan ini sebagai hadiah dari Komisi III, dan pemerintah di penghujung tugasnya karena kita sudah sepakat bahwa Undang-Undang Narkotika yang sekarang perlu kita revisi.” ujarnya lagi.
Ia menjelaskan berdasarkan sistem database pemasyarakatan per 1 Juni 2024, tercatat jumlah lapas dan rumah tahanan (rutan) yang telah beroperasl sebanyak 531 dengan kapasitas hunian 140.424 orang.
Sementara itu, kata dia, jumlah penghuni lapas dan rutan tercatat sekitar 265.346 orang atau overcrowded (melebihi kapasitas) sebesar 89 persen.
Dalam data yang sama, diketahui jumlah penghuni lapas dan rutan sebanyak 139.070 orang atau 52,41 persen dari total keseluruhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Puncak Musim Hujan Diprediksi Terjadi pada November 2024 hingga Februari 2025
- Gunung Ibu di Halmahera Erupsi, Keluarkan Api Setinggi 350 Meter
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Indonesia dan Uni Emirat Arab Sepakati Kerja Sama Energi
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Tidak Ada Lagi APK
- Menkes Budi Gunadi Kaget Banyak Anak Indonesia Terkena Diabetes Tipe 1
Advertisement
Advertisement