Advertisement

14 Sindikat Narkoba Internasional Dibongkar Tahun Ini, BNN Ungkap Modus Pengedarannya

Newswire
Selasa, 24 Desember 2024 - 21:47 WIB
Arief Junianto
14 Sindikat Narkoba Internasional Dibongkar Tahun Ini, BNN Ungkap Modus Pengedarannya Ilustrasi sabu-sabu. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap sebanyak 14 sindikat narkotika jaringan internasional selama 2024.

Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom menjelaskan bahwa salah satu cara penyelundupan narkotika oleh jaringan internasional yakni dengan menggunakan sarana transportasi udara dengan modus pengiriman paket antarnegara.

Advertisement

"Seperti yang dilakukan jaringan Gregor Haas yang menjadi bagian dari jaringan kartel narkotika Amerika Selatan, tepatnya Kartel Sinaloa yang berpusat di Meksiko," kata Marthinus dalam acara Konferensi Pers Akhir Tahun 2024 dan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika, di Kantor BNN RI, Jakarta, Senin (24/12/2024).

Sindikat jaringan internasional, kata dia, menggunakan kapal untuk menyelundupkan narkotika masuk ke Indonesia.

Menurut dia, sindikat narkotika jaringan internasional memanfaatkan celah gelapnya laut yang menjadi perbatasan Indonesia dengan menggunakan kapal-kapal tradisional yang terbuat dari kayu, dan serat sintetis, seperti kelompok dari Tawau, Malaysia.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa upaya penyelundupan melalui darat juga masih dilakukan, dan telah digagalkan oleh BNN. "Di sepanjang perbatasan Kalimantan Barat, BNN bersama Bea Cukai dan Satgas Pamtas berkali-kali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi di berbagai pintu masuk. Sekitar 100 kilogram narkotika jenis sabu dan ekstasi berhasil disita dengan mengamankan enam tersangka WNI, dan tiga tersangka WNA, termasuk sabu sebanyak 6,2 kilogram," kata dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa selain sindikat jaringan internasional yang melibatkan WNA, BNN juga berhasil mengungkap penyelundupan narkotika yang dikendalikan oleh WNI di luar negeri. "WNI tersebut telah ditetapkan sebagai DPO atas nama Dewi Astuti, dan sampai ini masih berada di luar negeri," ujarnya.

BACA JUGA: Pengedar dan Bandar Narkotika Tidak Akan Dapat Amnesti

Dia menjelaskan bahwa BNN pada kasus tersebut bekerja sama dengan kepolisian terkait dengan narkotika negara sahabat maupun instansi terkait di dalam dan luar negeri untuk memburu serta membawa DPO tersebut ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara untuk jaringan nasional, dia menjelaskan bahwa BNN pada 2024 telah mengungkapkan 13 sindikat narkotika. Dia mengatakan bahwa sindikat narkotika jaringan nasional membangun jejaringnya dengan melintasi pulau dan provinsi.

Mereka, kata Marthinus, membangun jejaring di kota dan di desa tanpa mengenal batas identitas, suku, agama, bahasa, atau lainnya. "Saya memohon doa kepada seluruh masyarakat Indonesia agar BNN mampu mengemban tugas yang diberikan negara ini demi terwujudnya tujuan nasional," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Polsek Gedongtengen Akan Direlokasi untuk Pengembangan Stasiun Tugu Jogja

Jogja
| Rabu, 25 Desember 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Coolcation dan Star Bathing, Cara Berwisata yang Bakal Tren Tahun Depan

Wisata
| Minggu, 22 Desember 2024, 16:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement