Hari Ini, IHSG Ditutup Amblas 3,54 Persen ke level 6.094,94
IHSG hari ini ditutup amblas 3,54% ke level 6.094,94. Investor panik merespons rencana aturan eksportir tunggal BUMN di bawah PT Danantara.
Roman Nazarenko (RN) yang terlibat dalam kasus laboratorium narkotika rahasia (clandestine lab) berbasis di Kabupaten Badung, Bali./Antara
Harianjogja.com, TANGERANG—Seorang warga negara (WN) Ukraina, Roman Nazarenko (RN) yang terlibat dalam kasus laboratorium narkotika rahasia (clandestine lab) berbasis di Kabupaten Badung, Bali, terancam pasal berlapis dengan pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa di Tangerang, Minggu mengatakan bahwa dalam penerapan jeratan hukuman berlapis ini antaranya Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 113 Ayat 2 dan Subsider Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya adalah mati atau penjara seumur hidup atau denda 10 miliar," katanya.
Selain disangkakan pasal tentang narkotika, Roman Nazarenko juga akan dikenakan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu dilakukan berdasarkan bukti yang ditemukan dalam yakni sebagai pemodal dan bandar dari perkara tersebut. "Yang namanya bandar kami akan kenakan tindak pidana pencucian uang/TPPU," ucapnya.
BACA JUGA: Laboratorium Narkoba di Bali Digerebek, WNA Yordania Jadi Buron
Terhadap tersangka yang sebelumnya masuk dalam pencarian orang (DPO), kata dia, merupakan orang yang memiliki peran strategis. Menurut Mukti, tersangka yang menyiapkan basement atau tempat lab, pemodal dan sekaligus pengendali dari dua kurir narkoba yang saat ini sudah ditangani pihaknya. "Dia pemilik barang, dia juga yang membuat basement di vila, Bali serta pengendali kurir yang saat ini sudah kami tangkap," terangnya.
Dia menjelaskan, setelah buron selama tujuh bulan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Imigrasi Thailand akhirnya berhasil menangkap pelaku di Bandara U-Tapao Rayong, Bangkok, Thailand saat hendak terbang ke Dubai, Kamis (19/12/2024).
"Roman Nazarenko selama pelariannya diketahui sudah berada di Bangkok, Thailand selama tiga setengah bulan," ujarnya.
Dia menambahkan, sebagai mendukung proses pengungkapan kasus clandestine lab ini, Polri akan melakukan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka Roman Nazarenko. "Sekarang kami akan bawa ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
IHSG hari ini ditutup amblas 3,54% ke level 6.094,94. Investor panik merespons rencana aturan eksportir tunggal BUMN di bawah PT Danantara.
Bolehkan berkurban meski belum aqiqah? Ini penjelasan hukum Islam bahwa kurban dan aqiqah adalah ibadah berbeda.
BTS dipastikan konser di GBK Jakarta 26–27 Desember 2026 dalam tur dunia ARIRANG dengan tiket mulai Rp1,8 juta.
Arema FC dan PSIM Jogja rilis susunan pemain jelang laga BRI Super League 2025-26 di Stadion Kanjuruhan Malang.
BPBD Bantul bersiap hadapi kekeringan dampak El Nino pada Juni 2026. Simak mekanisme bantuan air bersih dan alokasi anggaran tangki air di sini.
YellowKey ditemukan mampu membobol enkripsi BitLocker di Windows 11 tanpa kata sandi. Peneliti menduga adanya backdoor yang sengaja ditanamkan Microsoft.