Advertisement

Promo Desember

Ditangkap di Thailand, Pemodal Laboratorium Narkoba Bali asal Ukraina Terancam Hukuman Mati

Newswire
Minggu, 22 Desember 2024 - 21:37 WIB
Arief Junianto
Ditangkap di Thailand, Pemodal Laboratorium Narkoba Bali asal Ukraina Terancam Hukuman Mati Roman Nazarenko (RN) yang terlibat dalam kasus laboratorium narkotika rahasia (clandestine lab) berbasis di Kabupaten Badung, Bali. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, TANGERANG—Seorang warga negara (WN) Ukraina, Roman Nazarenko (RN) yang terlibat dalam kasus laboratorium narkotika rahasia (clandestine lab) berbasis di Kabupaten Badung, Bali, terancam pasal berlapis dengan pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa di Tangerang, Minggu mengatakan bahwa dalam penerapan jeratan hukuman berlapis ini antaranya Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 113 Ayat 2 dan Subsider Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya adalah mati atau penjara seumur hidup atau denda 10 miliar," katanya.

Advertisement

Selain disangkakan pasal tentang narkotika, Roman Nazarenko juga akan dikenakan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu dilakukan berdasarkan bukti yang ditemukan dalam yakni sebagai pemodal dan bandar dari perkara tersebut. "Yang namanya bandar kami akan kenakan tindak pidana pencucian uang/TPPU," ucapnya.

BACA JUGA: Laboratorium Narkoba di Bali Digerebek, WNA Yordania Jadi Buron

Terhadap tersangka yang sebelumnya masuk dalam pencarian orang (DPO), kata dia, merupakan orang yang memiliki peran strategis. Menurut Mukti, tersangka yang menyiapkan basement atau tempat lab, pemodal dan sekaligus pengendali dari dua kurir narkoba yang saat ini sudah ditangani pihaknya. "Dia pemilik barang, dia juga yang membuat basement di vila, Bali serta pengendali kurir yang saat ini sudah kami tangkap," terangnya.

Dia menjelaskan, setelah buron selama tujuh bulan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Imigrasi Thailand akhirnya berhasil menangkap pelaku di Bandara U-Tapao Rayong, Bangkok, Thailand saat hendak terbang ke Dubai, Kamis (19/12/2024).

"Roman Nazarenko selama pelariannya diketahui sudah berada di Bangkok, Thailand selama tiga setengah bulan," ujarnya.

Dia menambahkan, sebagai mendukung proses pengungkapan kasus clandestine lab ini, Polri akan melakukan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka Roman Nazarenko. "Sekarang kami akan bawa ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Sukabumi

Jogja
| Senin, 23 Desember 2024, 01:22 WIB

Advertisement

alt

Kedai Rukun, Kesederhanaan Justru Jadi Andalan

Wisata
| Sabtu, 21 Desember 2024, 13:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement