Advertisement
Di Hadapan Mahasiswa PTNU, Bahlil Pastikan Segera Terbitkan Izin Tambang untuk PBNU

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memastikan segera menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ia mengungkapkan saat ini proses penerbitan IUP tersebut sudah hampir selesai.
Hal ini merespons keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.
Advertisement
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.25/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang diteken Jokowi pada Kamis (30/5/2024) kemarin.
BACA JUGA: Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Begini Respons Muhammadiyah
“Tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai, itu janji saya kepada kalian semua,” kata Bahlil saat mengisi kuliah umum kepada Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama di Universitas Islam As Syafi'iyah, Bekasi, Jumat, (31/5/2024). Kuliah tersebut juga disiarkan di YouTube Kementerian Investasi.
Sebagai salah satu ormas, PBNU akan mendapatkan porsi untuk mengelola tambang sesuai dengan keputusan yang baru saja diteken Jokowi.
Bahlil mengaku memiliki kedekatan dengan organisasi yang kini dipimpin oleh Yahya Cholil Staquf tersebut, lantaran ibunya merupakan seorang kader NU. “Saya merasa saya lahir dari kandungan seorang ibu yang kader NU,” imbuh Bahlil.
Adapun isi dari aturan tersebut adalah penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada Badan Usaha dalam ormas keagamaan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal 84 A beleid itu, dikutip Jumat (31/5/2024).
Adapun, WIUPK yang dimaksud merupakan wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
BACA JUGA: Presiden Izinkan Ormas Keagamaan Kelola IUP Tambang Eks PKP2B
Lewat beleid setingkat PP itu, Jokowi juga mengamanatkan kepemilikan saham ormas pada badan usaha tambang tersebut mesti mayoritas dan menjadi pengendali.
Selain itu, badan usaha yang dikendalikan ormas untuk pengelolaan WIUPK nantinya tidak boleh bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasi bisnis terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Periksa Kepala Divisi PSBI Setelah Pulang dari Ibadah Haji
- Komandan Senior Korps Garda Revolusi Iran Gugur Akibat Serangan Rudal Israel di Teheran
- Kasus Kuota Haji Khusus, KPK Bidik Pejabat Kemenag yang Punya Agensi Umrah
- Mendikdasmen Akan Kembalikan Formasi Pengawas Sekolah
- Korupsi Chromebook: KPK Buru Eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan ke Luar Negeri
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Malaysia Perluas Jangkauan Wisata Medis ke Jogja, Ini Alasannya
- Pantau Gencatan Senjata Iran-Palestina, China Tak Ingin Meningkatnya Ketegangan Timur Tengah
- Israel Habiskan Rp3,2 Triliun Per Hari untuk Cegat Rudal Iran Lewat Iron Dome
- Isu Ekonomi dan Korupsi Jadi Prioritas Masyarakat Indonesia Tahun 2025
- Israel dan Iran Saling Klaim Kemenangan
- SAR Temukan Pendaki Asal Brasil Dalam Kondisi Meninggal Dunia di Gunung Rinjani
- Dikabarkan Tewas, Komandan Pasukan Quds Terlihat Hadir Dalam Berpesta Kemenangan Iran Atas Israel
Advertisement
Advertisement