Advertisement

Promo November

Di Hadapan Mahasiswa PTNU, Bahlil Pastikan Segera Terbitkan Izin Tambang untuk PBNU

Lajeng Padmaratri
Minggu, 02 Juni 2024 - 11:07 WIB
Lajeng Padmaratri
Di Hadapan Mahasiswa PTNU, Bahlil Pastikan Segera Terbitkan Izin Tambang untuk PBNU Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memastikan segera menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ia mengungkapkan saat ini proses penerbitan IUP tersebut sudah hampir selesai.

Hal ini merespons keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.

Advertisement

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.25/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang diteken Jokowi pada Kamis (30/5/2024) kemarin.

BACA JUGA: Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Begini Respons Muhammadiyah

“Tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai, itu janji saya kepada kalian semua,” kata Bahlil saat mengisi kuliah umum kepada Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama di Universitas Islam As Syafi'iyah, Bekasi, Jumat, (31/5/2024). Kuliah tersebut juga disiarkan di YouTube Kementerian Investasi.

Sebagai salah satu ormas, PBNU akan mendapatkan porsi untuk mengelola tambang sesuai dengan keputusan yang baru saja diteken Jokowi.

Bahlil mengaku memiliki kedekatan dengan organisasi yang kini dipimpin oleh Yahya Cholil Staquf tersebut, lantaran ibunya merupakan seorang kader NU. “Saya merasa saya lahir dari kandungan seorang ibu yang kader NU,” imbuh Bahlil.

Adapun isi dari aturan tersebut adalah penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada Badan Usaha dalam ormas keagamaan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal 84 A beleid itu, dikutip Jumat (31/5/2024).

Adapun, WIUPK yang dimaksud merupakan wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

BACA JUGA: Presiden Izinkan Ormas Keagamaan Kelola IUP Tambang Eks PKP2B

Lewat beleid setingkat PP itu, Jokowi juga mengamanatkan kepemilikan saham ormas pada badan usaha tambang tersebut mesti mayoritas dan menjadi pengendali.

Selain itu, badan usaha yang dikendalikan ormas untuk pengelolaan WIUPK nantinya tidak boleh bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasi bisnis terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Indonesia Menuju Ibu Kota Budaya Dunia

Jogja
| Minggu, 24 November 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement