Advertisement
Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Begini Respons Muhammadiyah
![Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Begini Respons Muhammadiyah](https://img.harianjogja.com/posts/2024/06/01/1176463/muhammadiyah-logo.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah merespons keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan itu diteken Jokowi pada Kamis (30/5/2024) kemarin.
Advertisement
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan bahwa dikeluarkannya aturan tersebut merupakan wewenang dari pemerintah.
“Itu wewenang Pemerintah [mengeluarkan aturan tersebut],” kata Abdul Mu’ti saat dihubungi Bisnis, Sabtu (1/6/2024).
PP Muhammadiyah, kata Abdul Mu’ti, sama sekali belum pernah melakukan pembicaraan dengan pemerintah maupun perseorangan terkait adanya pembagian IUP tambang.
“Sampai saat ini belum ada pembicaraan dan tawaran untuk Muhammadiyah,” ucapnya.
Seperti yang diberitakan sebelummya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menerbitkan beleid yang mengatur soal pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.
BACA JUGA: Presiden Izinkan Ormas Keagamaan Kelola IUP Tambang Eks PKP2B
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal 84 A beleid itu, dikutip Jumat (31/5/2024).
Adapun, WIUPK yang dimaksud merupakan wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
Lewat beleid setingkat PP itu, Jokowi juga mengamanatkan kepemilikan saham ormas pada badan usaha tambang tersebut mesti mayoritas dan menjadi pengendali.
Selain itu, badan usaha yang dikendalikan ormas untuk pengelolaan WIUPK nantinya tidak boleh bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasi bisnis terkait.
“Kepemilikan saham organisasi kemasyarakat keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Agustusan di IKN Mendongkrak Okupansi Hotel di Balikpapan
- Dipecat DKPP, Ketua KPU Hasyim Minta Maaf ke Wartawan Bukan ke Korban
- Program Makan Siang Gratis Bisa Memicu Sampah, Harus Ada Pengendalian
- KPK Bantah Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Sepi Peminat
- MKD Klaim Anggota DPR Ri Terlibat Judi Online Hanya 2 Orang, Selebihnya Staf dan Pekerja
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/04/1180246/adv-kreativitas-pemuda.jpg)
Pemuda Kota Yogyakarta Berinteraksi, Berkolaborasi, Berpartisipasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Siklon Tropis Freddy Diklaim Terlama Sepanjang Sejarah
- Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat, Korban: Putusan DKPP Bisa Menginspirasi yang Lain
- Dipecat DKPP, Ketua KPU Hasyim Minta Maaf ke Wartawan Bukan ke Korban
- Perum Bulog Buka Suara Usai Dituding Lakukan Mark Up Harga Impor Beras
- Biden Didesak Mundur dari Pilpres AS Usai Tampil Buruk saat Debat Capres
- Kunker di Dua Perusahaan, Pj Gubernur Jateng Cek Kondisi Ketenagakerjaan dan Perkembangan Usaha
- Jelang 17 Agustus 1945, Proyek Jalan Tol IKN Dikebut
Advertisement
Advertisement