Presiden Izinkan Ormas Keagamaan Kelola IUP Tambang Eks PKP2B
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan itu diteken Jokowi pada Kamis (30/5/2024). Beleid ini merupakan pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal 84 A beleid itu, dikutip Jumat (31/5/2024).
Advertisement
Adapun, WIUPK yang dimaksud merupakan wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Lewat beleid setingkat PP itu, Jokowi juga mengamanatkan kepemilikan saham ormas pada badan usaha tambang tersebut mesti mayoritas dan menjadi pengendali. Selain itu, badan usaha yang dikendalikan ormas untuk pengelolaan WIUPK nantinya tidak boleh bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasi bisnis terkait.
Baca Juga
Haedar Nashir: Ormas Keagamaan Tidak Boleh Jadi Benalu
Pengawasan Tambang Kulonprogo, DLH: Antisipasi Kerusakan Lingkungan Parah
Jokowi Resmikan Jalan Tol Pekanbaru-Padang Ruas Bangkinang-Pangkalan
“Kepemilikan saham organisasi kemasyarakat keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali,” tuturnya.
Adapun, penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. Sementara ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas itu bakal diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kementeriannya telah memproses pencabutan 2.053 IUP dari total 2.078 IUP yang diusulkan. IUP yang dicabut tersebut nantinya akan didistribusikan kepada kelompok masyarakat, UMKM, hingga koperasi.
Pendistribusian tersebut masih menanti penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi. “Sekarang prosesnya sudah selesai pencabutannya dan kemudian untuk pendistribusian lahan lagi menunggu Peraturan Presiden No. 70,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers di Kementerian Investasi, Senin (18/3/2024).
Sementara itu, Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyambut baik mengenai kabar pemberian IUP kepada ormas. Ketua GP Ansor Addin Jauharudin meyakini rencana dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia itu memberikan gairah kepada ormas keagamaan untuk makin berkontribusi bagi Negara.
Kendati demikian, dia mengaku organisasinya memang belum mendapat perincian kabar mengenai rencana IUP tersebut. Bahkan, kata Addin hingga saat ini memang belum ada pembicaraan langsung antara Bahlil kepada GP Ansor. "Belum. Tapi bahwa ide itu bagus lah. Kalau diajak ngobrol boleh dan saya kira itu kan kontribusi bersama terhadap komponen yang membangun negara ini lah. Salah satunya ormas," katanya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (16/5/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Dinkes DIY Peringati HKN sekaligus Kampanyekan Pencegahan Stunting lewat Fun Run 5K
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
- Ketua MPR: Presiden Prabowo Disegani Saat Tampil di G20 Paparkan Hilirisasi SDA
Advertisement
Advertisement