Advertisement
Pengamat Nilai Pembatalan Syarat Usia Cagub Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Kepala Daerah - Ilustrasi - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan syarat usia minimal calon kepala daerah akan menimbulkan ketidakpastian hukum pada pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Pakar kepemiluan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini berpendapat dalam tata kelola tahapan pilkada, seseorang berstatus sebagai calon bukan hanya saat pelantikan pasangan calon terpilih, tetapi sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon yang akan berkontestasi.
Advertisement
“Jika merujuk Putusan MA, maka akan ada ketidakpastian hukum. Sebab, saat seseorang sebagai calon di masa kampanye, maka dirinya tidak memenuhi syarat usia yang telah ditentukan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10/2016 [tentang Pilkada],” katanya saat dihubungi, Jumat (31/5/2024). Selain itu, Titi menjelaskan bahwa Pasal 1 angka 3 UU No. 8/2015 jelas menyebutkan bahwa cagub dan cawagub adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU Provinsi.
Dengan demikian, menurutnya, seseorang harus sudah memenuhi syarat usia minimal itu dalam posisinya sebagai peserta pemilihan. “Peserta pemilihan di pilkada sudah berlangsung sejak seseorang ditetapkan sebagai pasangan calon, berkampanye, sampai dengan dilakukannya pengucapan sumpah dan janji calon terpilih,” lanjutnya.
Baca Juga
MA Batalkan Aturan Minimal Usia Kepala Daerah 30 Tahun, Kaesang Mungkin Maju Pilgub
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Traktir Pengacara, KY Tindaklanjuti Laporan
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Gunakan KTP Orang Lain untuk Pencucian Uang Rp25,9 Miliar
Titi menambahkan, ketentuan syarat usia yang diberlakukan sejak penetapan pasangan calon telah konsisten diterapkan KPU sejak 2017. Bahkan, dalam tahapan Pilkada 2024 yang masih berlangsung, calon perseorangan yang telah mendaftar masih berpedoman kepada ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 9/2020 tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materiel terhadap PKPU No. 9/2020 tentang pencalonan pemilihan kepala daerah yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana. Dalam putusan perkara nomor 23 P/HUM/2024 itu, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d yang mengatur batas usia calon kepala daerah tidak berkekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut: “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.”
Lebih lanjut, MA juga menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU No. 10/2016 tentang Pilkada, sekaligus memerintahkan kepada KPU selaku termohon untuk mencabut pasal dari PKPU tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Haenyeo Jeju Jadi Daya Tarik Wisata Dunia, Kini Krisis Regenerasi
Advertisement
Berita Populer
- Shell Hentikan Pembangunan Pabrik Biofuel Rotterdam Gara-gara Ekonomi
- Siswa MAN 2 Yogyakarta Juara I Kategori Umum di Ajang IMW E-Sport UST
- Resmi! DKI Berlakukan Larangan Jual Beli Daging Anjing dan Kucing
- Olivia Yace Mundur dari Gelar Miss Universe Africa dan Oceania
- Prediksi Lion City Sailors vs Persib: Maung Bandung Unggul
- Air Jernih Pantai Nipah Jadi Surga Snorkeling di Lombok Barat
- Arab Saudi Akan Buka 2 Toko Alkohol Baru, Termasuk untuk Staf Aramco
Advertisement
Advertisement




