Advertisement
MA Batalkan Aturan Minimal Usia Kepala Daerah 30 Tahun, Kaesang Mungkin Maju Pilgub
![MA Batalkan Aturan Minimal Usia Kepala Daerah 30 Tahun, Kaesang Mungkin Maju Pilgub](https://img.harianjogja.com/posts/2024/05/30/1176290/hukum-freepik.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) membatalkan aturan mengenai ketentuan syarat usia minimal calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun. Adapun saat ini isu putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep maju dalam ajang Pilkada Jakarta 2024 tengah gencar dibicarakan.
Pembatalan syarat minimal kepala daerah itu sendiri tertuang dalam putusan MA nomor perkara 23 P/HUM/2024. Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2020 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. "Amar Putusan, Kabul Permohonan Hum," dikutip dari situs resmi MA, Kamis (30/5/2024).
Advertisement
Putusan ini ditetapkan oleh Ketua Majelis Yulius, Anggota Majelis 1 Cerah Bangun, dan Anggota Majelis 2 Yodi Martono Wahyunadi pada 29 Mei 2024. Termohon putusan ini merupakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. MA memerintahkan termohon untuk mencabut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No. 9/2020 yang mengatur soal syarat minimal kepala daerah (30 tahun untuk calon gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota) karena dianggap bertentangan dengan UU No. 10/2016 tentang Pilkada.
Baca Juga
Menang Pemilu Legislatif, Eko Suwanto Targetkan PDIP Menang di Pilkada Jogja 2024
Sirekap pada Pilkada 2024 Tetap Tanggung Jawab KPU Pusat
Putusan ini diambil di tengah wacana Kaesang Pangarep maju menjadi calon wakil gubernur Jakarta 2024. Adapun, Kaesang kini berusia 29 tahun (lahir 25 Desember 1994) sehingga tidak bisa maju sebagai calon wakil gubernur dengan ketentuan sekarang. Wacana tersebut sendiri muncul seusai Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengunggah poster 'Budisatrio Djiwandono - Kaesang Pangarep for Jakarta 2024' di akun Instagramnya, @sufmi_dasco, pada Rabu (29/5/2024) malam.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menjelaskan poster 'Budi- Kaesang' yang belakangan beredar di media sosial merupakan bentuk aspirasi masyarakat. "Terkait poster Pak Budi Djiwandono dengan Mas Kaesang ya, saya pikir itu sebagai bentuk penyampaian adanya aspirasi masyarakat kepada kami," ujar Habiburokhman lewat keterangan video, Kamis (30/5/2024).
Wakil ketua Komisi III DPR ini mengklaim warga Jakarta banyak yang ingin Budi Djiwandono maju sebagai calon gubernur, setidaknya di konstituennya Jakarta Timur. Dia berpendapat, warga menyukai Budi karena merupakan politikus muda hingga berpenampilan bagus. Meski demikian, Habiburokhman mengatakan belum ada keputusan resmi dari Gerindra soal bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan diusung dalam ajang Pilkada Jakarta 2024. Dia meminta setiap pihak bersabar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG: Mayoritas Kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan Minggu Ini, Termasuk Jogja
- Gempa Tektonik 4,5 Magnitudo Terjadi di Wilayah Malang, Begini Penjelasan BMKG
- Berkunjung ke Indonesia Paus Fransiskus Bakal Berpidato di Masjid Istiqlal, Ini Jadwal Lengkapnya
- Ketua KPU Berikutnya Harus Memiliki Perspektif Gender
- PDN Bakal Dipasang Pengamanan Berlapis dan Sistem Backup Data
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/07/1180522/gempa-bumi-ilustrasi-freepik.jpg)
Batang Dilanda Gempa 4,4 Magnitudo Hari Ini, Berikut Penjelasan BMKG
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemantauan Aktivitas Judi Online Disebut Efektif lewat RT dan RW
- Pembangunan IKN Dihentikan Sementara hingga 17 Agustus
- Petugas Gulkarmat Evakuasi Enam Orang yang Terjebak dalam Lift di Jakbar
- 48 RT di DKI Jakarta Terendam Banjir Akibat Hujan Sabtu Sore
- Banjir Jakarta Sabtu (6/7) Sore Hambat Perjalanan KRL Tanah Abang-Rangkasbitung
- Perhatian! Tarif Tol Surabaya-Mojokerto Naik Mulai 9 Juli 2024, Segini Besarannya
- Pengamat Sebut Jokowi Effect Dongkrak Elektabilitas Kaesang di Pilkada Jateng
Advertisement
Advertisement