Advertisement

Promo November

Korban Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari Pertimbangkan Lapor Polisi

Newswire
Kamis, 23 Mei 2024 - 07:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Korban Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari Pertimbangkan Lapor Polisi Foto ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Selain mengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, kuasa hukum pengadu atau korban kasus dugaan asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan mempertimbangkan untuk melapor ke kepolisian.

“Nanti kami lihat sehabis ini. Ini kan step (langkah) pertama, kalau step pertama kami lihat produktif, nanti kami lihat step berikutnya. Ini kan jadi landasan,” kata Aristo di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (22/5/2023).

Advertisement

BACA JUGA: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Dilaporkan Terkait dengan Kasus Asusila

Dia menyebut pihaknya masih belum bisa memberitahukan waktu pelaksanaan sidang berikutnya terkait kasus dugaan asusila tersebut.

“Nanti akan dikabarkan dengan surat panggilan resminya,” ujarnya usai menghadiri sidang perdana yang berlangsung kurang lebih delapan jam itu atau berakhir sekitar pukul 17.15 WIB.

Walaupun demikian, ia mengatakan bahwa kliennya siap hadir kembali di persidangan itu. "Dia sangat ingin hadir ya, walaupun dia harus bolak-balik,” katanya.

Korban dugaan asusila Hasyim Asy'ari juga akan meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Akan (ke LPSK), tetapi ke LPSK belum (dilakukan) karena ini tahap awal," kata Aristo.

Dia menjelaskan bahwa permintaan perlindungan kepada LPSK untuk kliennya memang belum dilakukan karena ingin melihat reaksi di persidangan perdana kasus tersebut. "Kami mau lihat sebenarnya reaksinya bagaimana, dan reaksinya positif dari DKPP," jelasnya.

Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Ia menyebut Hasyim Asy'ari mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.

"Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Indonesia Menuju Ibu Kota Budaya Dunia

Jogja
| Minggu, 24 November 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement