Advertisement
Korupsi di PGN Merugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah, KPK: Penahanan Tunggu Bukti Cukup
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Perkara dugaan korupsi di PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Data ini dikeluarkan Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"(Penyidikan) itu berkaitan dengan pasal-pasal kerugian keuangan negara. Angkanya tentu nanti akan dihitung lebih konkretnya dalam proses penyidikan tapi memang ratusan miliar rupiah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Advertisement
Ali menerangkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi dalam proses jual-beli gas antara PT PGN dengan perusahaan yang berinisial PT IG. "(Perkara di) PGN ini adalah kerja sama jual-beli gas antara PGN dengan PT IG," ujarnya.
Untuk diketahui, KPK pada 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.
"Penyidikan di PGN, ya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
BACA JUGA: Kecelakaan Lalu Lintas Seorang Mahasiswa Meninggal di JJLS Gunungkidul
Alex menerangkan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut dilakukan berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Namun, mantan hakim itu tidak menjelaskan lebih lanjut soal detail dugaan konstruksi korupsi tersebut.
"(Penyidikan) itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK dan sudah disampaikan ke KPK. Sekarang masih dalam proses penyidikan," ujarnya.
Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika proses penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
"Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya tentu kita akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pengurus PDIP Tak Terima KPK Sita Buku Catatan Rahasia Partai
- Kemenkominfo Wanti-wanti Blokir X yang Bolehkan Konten Pornografi
- La Nada Transisi dari El Nino ke La Nina, Ini yang Mungkin akan Terjadi
- Peluang Berpasangan dengan Kaesang di Pilkada DKI Jakarta, Ini Respon Anies
- Teknologi Terus Berkembang, Waspadai Hilangnya 80 Sektor Pekerjaan Ini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Iduladha 1445 Hijriah, Harga Daging Sapi dan Ayam Naik
- 9 Kereta Tambahan Dioperasionalkan Selama Libur Iduladha 2024 untuk Antisipasi Lonjakan Penumpang
- Mendag Imbau Warga Sembelih Hewan Kurban di Rumah Potong Hewan
- 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Arafah
- Densus 88 Antiteror Grebek Rumah Terduga Teroris di Cikampek
- Tarif Tol Indrapura-Kisaran Sumatera Mulai Diberlakukan, Segini Rinciannya!
- PPATK Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi Online
Advertisement
Advertisement