Advertisement
Selebritas Gencar Promosi Judi Online, Bareskrim Polri Akui Kesulitan Menindak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sejumlah selebritas Indonesia gencar mempromosikan judi online. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengakui kesulitan untuk menindak.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan kendala dalam penindakan itu yakni situs yang sempat dipromosikan oleh sejumlah artis itu telah tutup usai dilakukan pengecekan.
Advertisement
"Kadang-kadang kan kendalanya ketika sudah, itu kan promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru-baru ini, kemudian kita buka, cek, websitenya sudah off, sudah tidak ada lagi, ini kan juga kendala," kata Wahyu dikutip, Senin (24/6/2024).
Namun demikian, Jenderal Polisi Bintang tiga itu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap seluruh pihak yang terlibat judi online, termasuk soal promosi.
"Bahwa prinsipnya kita tangani, kita terus akan melakukan penanganan, siapapun juga yang mempromosikan," tambahnya.
Berdasarkan Pasal 45 Ayat 2 UU ITE Juncto 27 Ayat 2 pihak yang melakukan promosi terhadap judi online bakal diamcam dengan pidana selama 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.
Adapun, sejumlah nama yang sempat terjerat mempromosikan judi online ini yaitu Wulan Guritno, Cupi Cupita hingga Yuki Kato. Ketiganya juga telah diperiksa oleh Bareskrim Polri.
BACA JUGA: BPBD DIY Mewaspadai Potensi Kebakaran Lahan di Areal Gunung dan Perbukitan
Korban Anak-anak
Di sisi lain, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online mencatat sebanyak 2,37 juta masyarakat terjerat judi online, 2% di antaranya berusia di bawah 10 tahun.
Kasatgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto menyampaikan berdasarkan data demografi judi online sebanyak dua persen pemain di bawah umur ini berada di angka sekitar 47.400 orang.
"Korban yang ada di masyarakat, sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2% dari pemain," kata Hadi di Kemenkopolhukam, Rabu (19/6/2024).
Selanjutnya, klasifikasi umur 10 hingga 20 tahun pemain judi online mencapai 11% atau mencapai 440.000 orang. Sementara, usia 21-30 tahun yang memainkan judi daring ini sebanyak 520.000 orang.
"Dan usia 30 sampai 50 tahun itu 40%, 1.640.000. Usia di atas 50 tahun itu 34% itu jumlahnya 1.350.000," katanya.
Mantan Panglima TNI itu juga menuturkan sebanyak 80% dari total pemain judi online yang mencapai 2,37 juta ktu merupakan kelompok masyarakat menengah ke bawah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadwal KRL Jogja Solo Berangkat dari Stasiun Tugu, 20 September 2025
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Paling Pagi dari Stasiun Palur Pukul 05.00 WIB
- UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Per Tahun Tak Kena Pajak
- Veto Amerika Serikat di DK PBB Soal Gaza Dikecam Malaysia
- Tambahan Anggaran Kemensos Rp4 Triliun Diajukan untuk Sekolah Rakyat dan Bansos
Advertisement

Jadwal DAMRI ke Bandara YIA Hari Ini, Jogja-Purworejo-Kebumen
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Algoth: Rangkap Jabatan Tak Perlu Dipersoalkan
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
- Oknum Kemenang Minta Uang Secara Berjenjang di Kasus Korupsi Kuota Haji
- Korupsi Pencairan Kredit BPR Kudus, KPK Sita Rp12,8 Milia dan Tanah
- Modus Korupsi di BPR Bank Jepara Artha, Bermula dari Kredit Macet
- Akreditasi SPPG Perlu Dilakukan untuk Cegah Keracunan
- Transjakarta Tabrak Kendaraan dan Ruko, 6 Orang Luka-luka
Advertisement
Advertisement