Advertisement

Selebritas Gencar Promosi Judi Online, Bareskrim Polri Akui Kesulitan Menindak

Anshary Madya Sukma
Senin, 24 Juni 2024 - 16:27 WIB
Maya Herawati
Selebritas Gencar Promosi Judi Online, Bareskrim Polri Akui Kesulitan Menindak Judi Online / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sejumlah selebritas Indonesia gencar mempromosikan judi online. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengakui kesulitan untuk menindak.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan kendala dalam penindakan itu yakni situs yang sempat dipromosikan oleh sejumlah artis itu telah tutup usai dilakukan pengecekan.

Advertisement

"Kadang-kadang kan kendalanya ketika sudah, itu kan promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru-baru ini, kemudian kita buka, cek, websitenya sudah off, sudah tidak ada lagi, ini kan juga kendala," kata Wahyu dikutip, Senin (24/6/2024).

Namun demikian, Jenderal Polisi Bintang tiga itu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap seluruh pihak yang terlibat judi online, termasuk soal promosi.

"Bahwa prinsipnya kita tangani, kita terus akan melakukan penanganan, siapapun juga yang mempromosikan," tambahnya.

Berdasarkan Pasal 45 Ayat 2 UU ITE Juncto 27 Ayat 2 pihak yang melakukan promosi terhadap judi online bakal diamcam dengan pidana selama 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.

Adapun, sejumlah nama yang sempat terjerat mempromosikan judi online ini yaitu Wulan Guritno, Cupi Cupita hingga Yuki Kato. Ketiganya juga telah diperiksa oleh Bareskrim Polri.

BACA JUGA: BPBD DIY Mewaspadai Potensi Kebakaran Lahan di Areal Gunung dan Perbukitan

Korban Anak-anak

Di sisi lain, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online mencatat sebanyak 2,37 juta masyarakat terjerat judi online, 2% di antaranya berusia di bawah 10 tahun.

Kasatgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto menyampaikan berdasarkan data demografi judi online sebanyak dua persen pemain di bawah umur ini berada di angka sekitar 47.400 orang.

"Korban yang ada di masyarakat, sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2% dari pemain," kata Hadi di Kemenkopolhukam, Rabu (19/6/2024).

Selanjutnya, klasifikasi umur 10 hingga 20 tahun pemain judi online mencapai 11% atau mencapai 440.000 orang. Sementara, usia 21-30 tahun yang memainkan judi daring ini sebanyak 520.000 orang.

"Dan usia 30 sampai 50 tahun itu 40%, 1.640.000. Usia di atas 50 tahun itu 34% itu jumlahnya 1.350.000," katanya.

Mantan Panglima TNI itu juga menuturkan sebanyak 80% dari total pemain judi online yang mencapai 2,37 juta ktu merupakan kelompok masyarakat menengah ke bawah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Perangkat Lurah Kulonprogo Diminta Jaga Netralitas Pilkada 2024

Kulonprogo
| Sabtu, 28 September 2024, 23:17 WIB

Advertisement

alt

Menyusuri Assos, Permata di Aegean Utara Turki

Wisata
| Sabtu, 28 September 2024, 01:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement