Advertisement

Eks Penyidik KPK Sebut Operasi Tangkap Tangan Bukan Hiburan

Newswire
Senin, 24 Juni 2024 - 14:57 WIB
Maya Herawati
Eks Penyidik KPK Sebut Operasi Tangkap Tangan Bukan Hiburan Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Yudi Haragap Purnomo, eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut operasi tangkap tangan (OTT) bukan hiburan, tetapi langkah serius untuk menangkap para koruptor.

"Masalah OTT bukan satu satunya cara, memang iya, tapi jangan sampai juga dibilang OTT hiburan saja," kata Yudi kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/6/2024).

Advertisement

Menurut dia, dari OTT justru KPK berhasil menangkap menteri, pimpinan lembaga, legislatif, dan kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi suap. Dengan adanya OTT dimana barang buktinya ada berupa uang, pelaku tidak bisa menyangkal.

Yudi mengkritisi pernyataan Wakil Ketua KPK Alex Marwata yang menyebut OTT sebagai hiburan. "Saya heran, mengapa Pimpinan KPK bisa bicara sembarangan gitu," katanya.

Yudi yang pernah terlibat dalam banyak OTT ketika bertugas di KPK, prihatin atas pernyataan Alex Marwata yang dinilai sembarangan, seolah-olah tidak menghargai Pimpinan KPK sebelumnya sejak era pertama sudah melakukan OTT.

BACA JUGA: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca DIY untuk Kulonprogo, Bantul dan Sleman, Senin 24 Juni 2024

Termasuk menghargai kerja keras pegawai KPK termasuk penyelidik dan penyidik KPK baik mantan dan sampai saat ini masih bekerja di KPK melaksanakan kegiatan OTT dengan penuh resiko yang bisa membahayakan bagi diri sendiri.

Justru, lanjut dia, saat ini KPK belum melakukan OTT lagi makin membuat kepercayaan masyarakat menurun karena tidak ada prestasi yang membanggakan.

Bagi anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri itu, OTT sudah jelas merupakan proses penegakan hukum dengan proses yang jelas dimulai dari adanya pengaduan masyarakat yang melapor adanya dugaan tindak pidana korupsi, kemudian diverifikasi dan benar yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga kemudian proses tertangkap tangan.

"Di mana pimpinan mengetahui dan menyetujui proses OTT dengan memberikan surat perintah penyelidikan dari Pimpinan KPK," kata Yudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Perangkat Lurah Kulonprogo Diminta Jaga Netralitas Pilkada 2024

Kulonprogo
| Sabtu, 28 September 2024, 23:17 WIB

Advertisement

alt

Menyusuri Assos, Permata di Aegean Utara Turki

Wisata
| Sabtu, 28 September 2024, 01:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement