Kasus Nikel PT CNI, Kejagung Sita Uang Rp401,65 Miliar
Kejagung menyita Rp401 miliar dari PT CNI terkait dugaan korupsi tata kelola nikel 2017–2020. Uang dititipkan di RPL Bank Mandiri.
Ilustrasi judi./Pixabay
Harianjogja.com, JAKARTA—Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi menyediakan layanan saluran siaga (hotline) untuk melaporkan anggota yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Syahardiantono mengatakan hotline dengan nomor 0855-5555-4141 dapat membantu pihaknya dalam memberantas judi online di internal Polri.
"Ini online 24 jam, kami siapkan sehingga jangan ragu-ragu, seluruh masyarakat yang mengetahui terkait pelanggaran anggota, silakan langsung di-WA. Di situ ada aplikasinya, akan dituntun oleh petugas [di WA]," kata Syahardiantono, Minggu (23/6/2024).
Dia menambahkan, pihaknya juga telah menyebarkan surat telegram kepada seluruh anggota kepolisian melalui Kabid Propam di Polda jajaran untuk mengawasi perjudian.
Perjudian itu, kata Syahardiantono, termasuk yang ikut memainkan hingga yang melakukan pengamanan atau "beking" terhadap praktik judi online. "Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi. Manakala ditemukan itu pasti akan kita tindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
BACA JUGA: Wacana Korban Judi Online Diberi Bansos, Begini Respons Jokowi
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bakal memberikan sanksi tegas oknum anggota yang terlibat dengan judi online. Dalam hal ini, sanksi itu dapat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Hal tersebut tentunya diharapkan dapat memberikan efek jera bagi anggota yang terlibat dalam praktik judi online. "Jadi terhadap anggota-anggota yang terlibat kita akan melaksanakan tindakan, mulai dari tindakan yang bersifat sanksi sampai dengan PTDH [pemecatan tidak terhormat] bila diperlukan," kata Listyo, belum lama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Kejagung menyita Rp401 miliar dari PT CNI terkait dugaan korupsi tata kelola nikel 2017–2020. Uang dititipkan di RPL Bank Mandiri.
Kortastipidkor Polri menggeledah kantor dan rujab Bupati Gowa terkait dugaan pemerasan, pungli, gratifikasi PBG 2025-2026 dan TPPU.
Status Gunung Anak Krakatau turun dari Siaga ke Waspada setelah aktivitas menurun. Radius 2 km dari pusat aktivitas masih terlarang.
BMKG memprediksi musim hujan 2026/2027 datang lebih lambat di 529 ZOM akibat El Nino sangat kuat yang bertahan hingga awal 2027.
Kasus ISPA di wilayah terdampak karhutla tembus 151.000. Kemenkes mengerahkan 1.898 tenaga kesehatan ke tujuh provinsi.
BDx mulai membangun data center AI 640 MW di Jatiluhur. Gedung pertama berkapasitas 120 MW ditargetkan beroperasi awal 2027.