Advertisement
Cak Imin Kritisi RUU Penyiaran, Utamanya Larangan Jurnalisme Investigasi
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengkritisi Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32/2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran). Utamanya, pelarangan praktik jurnalisme investigasi.
Cak Imin menilai RUU Penyiaran harus mampu mengatasi tantangan jurnalisme dalam ruang digital tanpa mengancam kebebasan berekspresi. Dia menekankan pentingnya kebebasan pers untuk demokrasi. Dia mengaku paham betul isu tersebut sebab pernah bekerja sebagai jurnalis ketika menjabat Kepala Litbang Tabloid Detik pada 1993. Apalagi , lanjutnya, saat itu Tabloid Detik sempat dibredel oleh pemerintah Orde Baru.
Advertisement
"Mosok jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy paste press release? Ketika breaking news, live report, bahkan berita viral bisa diambil alih oleh media sosial, maka investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini," kata Cak Imin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga
Draf RUU Penyiaran Larang penyiaran Jurnalisme Investiagsi: Mahfud: Harus Kita Protes
Ancam Kebebasan Pers, RUU Penyiaran Jadi Biang Tak Kredibelnya Media di Indonesia
Mendagri Harap Pembahasan RUU DKJ Selesai Hari Ini
Dia menyatakan pelarangan penyiaran program investigasi dalam draft RUU Penyiaran pada dasarnya mengebiri kapasitas paling premium dari jurnalis. Meski demikian, Cak Imin mengingatkan bahwa RUU Penyiaran masih berupa draf. Dia meyakini masih ada waktu untuk menyerap dan mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat dan insan pers.
Cak Imin mengaku sudah menitipkan delapan agenda perubahan kepada presiden terpilih Prabowo Subianto, yang salah satunya untuk memperkuat demokrasi seperti menjamin kebebasan pers. "Masyarakat juga berhak untuk akses terhadap informasi yang seluas-luasnya. Tidak Boleh ada sensor atas jurnalisme dan ekspresi publik," jelasnya.
Dia juga tidak menampik pentingnya aturan dalam RUU Penyiaran yang harus mampu melindungi masyarakat dari berita bohong dan misinformasi yang semakin tak terbendung di era digital. Namun, dia berharap aturan tersebut tidak sampai memotong hak jurnalis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- AS-Iran Sepakat Gencatan Senjata, Israel Pasang Syarat
- Kasus Campak Naik, Nakes di Daerah Rawan Diprioritaskan Vaksin
- PBB Pastikan Gugurnya TNI di Lebanon Akibat Serangan Tank Israel
- Pernyataan Trump Terkait Gencatan Senjata dengan Iran
- Harga Minyak Dunia Anjlok Seusai Keputusan Gencatan Senjata AS-Iran
Advertisement
Pelajar Tewas Dilempar Batu di Sleman, Polisi Tangkap Dua Pelaku
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen, Sleman Pastikan Aman dari PHK
- Menkeu Tegaskan Kebijakan BBM Subsidi Atas Arahan Presiden
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Berangkat dari Stasiun Palur, 8 April
- Hasil Real Madrid vs Bayern Skor 1-2, Harry Kane Bungkam Bernabeu
- DPRD Kulonprogo Dorong Audit Total PT SAK oleh BPKP
- Prediksi Madrid vs Bayern: Rekor, Head to Head, dan Susunan Pemain
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Rabu 8 April 2026 Naik dari Tugu
Advertisement
Advertisement






