Advertisement

Update Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, KPK Kemungkinan Tetapkan Tersangka Lain Usai Putusan Kasasi

Dany Saputra
Minggu, 28 April 2024 - 16:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Update Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, KPK Kemungkinan Tetapkan Tersangka Lain Usai Putusan Kasasi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Penetapan tersangka baru dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo mungkin saja dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Hal tersebut diungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Dia mengatakan, pihaknya bakal menganalisis apabila ada pihak lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana dalam kasus Rafael Alun.

Advertisement

Menurutnya, KPK saat ini masih berfokus untuk menjalani proses kasasi terhadap putusan pidana mantan pejabat pajak eselon III itu.

BACA JUGA: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Proyek Fiktif PT Amarta Karya

"Nanti setelah ada keputusan yang tetap, yang memiliki kekuatan hukum tetap baru kemudian kami lakukan analisis mendalam untuk menentukan apakah ada pihak lain yang bisa dipertanggungjawabkan, baik itu korupsinya maupun TPPU-nya [penccucian uang]" jelasnya kepada wartawan, dikutip Minggu (28/4/2024).

Sebelumnya, KPK resmi mengajukan kasasi terhadap vonis Rafael. Komisi antirasuah kukuh ingin merampas lebih banyak aset milik pria yang dikenal RAT itu.

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Rabu (27/3/2024), KPK membidik sejumlah aset milik Rafael yang tidak masuk sebagai sitaan dan rampasan untuk negara berdasarkan putusan pengadilan.

Salah satunya yaitu rumah berlokasi di Simprug Golf XV No.29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Oleh sebab itu, Jaksa KPK Nur Haris Arhadi menyatakan menyatakan kasasi terhadap putusan tersebut. KPK lalu resmi menyerahkan kontra memorinya melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat dalam perkara Rafael, Rabu (24/4/2024).

"Tim Jaksa masih tetap komitmen merampas berbagai aset milik Terdakwa untuk tujuan asset recovery sebagaimana apa yang diterangkan dalam surat tuntutannya," kata Ali dalam keterangan terpisah, Kamis (25/4/2024).

BACA JUGA: Jadi Markas Pungli Pegawai KPK, 2 Rutan Ditutup

Adapun Rafael sebelumnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp500 juta subsidair kurungan penjara tiga bulan. Mantan Kabag Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II itu juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp10 miliar.

Ayah dari terpidana kasus penganiayaan, Mario Dandy itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum menerima gratifikasi sekitar Rp18,9 miliar selama 2003 sampai dengan 2013. Pada surat dakwaan jaksa, Rafael disebut menerima gratifikasi itu bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

10 Kendaraan Angkutan Umum dan Barang Terjaring Razia di Depan Pasar Mangiran Bantul

Bantul
| Senin, 13 Mei 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Unik, Ada Lampu Bangjo Khusus Unta di Tengah Gurun Pasir

Wisata
| Sabtu, 11 Mei 2024, 18:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement