Advertisement
Update Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, KPK Kemungkinan Tetapkan Tersangka Lain Usai Putusan Kasasi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penetapan tersangka baru dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo mungkin saja dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Hal tersebut diungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Dia mengatakan, pihaknya bakal menganalisis apabila ada pihak lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana dalam kasus Rafael Alun.
Advertisement
Menurutnya, KPK saat ini masih berfokus untuk menjalani proses kasasi terhadap putusan pidana mantan pejabat pajak eselon III itu.
BACA JUGA: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Proyek Fiktif PT Amarta Karya
"Nanti setelah ada keputusan yang tetap, yang memiliki kekuatan hukum tetap baru kemudian kami lakukan analisis mendalam untuk menentukan apakah ada pihak lain yang bisa dipertanggungjawabkan, baik itu korupsinya maupun TPPU-nya [penccucian uang]" jelasnya kepada wartawan, dikutip Minggu (28/4/2024).
Sebelumnya, KPK resmi mengajukan kasasi terhadap vonis Rafael. Komisi antirasuah kukuh ingin merampas lebih banyak aset milik pria yang dikenal RAT itu.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Rabu (27/3/2024), KPK membidik sejumlah aset milik Rafael yang tidak masuk sebagai sitaan dan rampasan untuk negara berdasarkan putusan pengadilan.
Salah satunya yaitu rumah berlokasi di Simprug Golf XV No.29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Oleh sebab itu, Jaksa KPK Nur Haris Arhadi menyatakan menyatakan kasasi terhadap putusan tersebut. KPK lalu resmi menyerahkan kontra memorinya melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat dalam perkara Rafael, Rabu (24/4/2024).
"Tim Jaksa masih tetap komitmen merampas berbagai aset milik Terdakwa untuk tujuan asset recovery sebagaimana apa yang diterangkan dalam surat tuntutannya," kata Ali dalam keterangan terpisah, Kamis (25/4/2024).
BACA JUGA: Jadi Markas Pungli Pegawai KPK, 2 Rutan Ditutup
Adapun Rafael sebelumnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp500 juta subsidair kurungan penjara tiga bulan. Mantan Kabag Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II itu juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp10 miliar.
Ayah dari terpidana kasus penganiayaan, Mario Dandy itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum menerima gratifikasi sekitar Rp18,9 miliar selama 2003 sampai dengan 2013. Pada surat dakwaan jaksa, Rafael disebut menerima gratifikasi itu bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Chelsea Tundukkan Everton 2-0, Palmer dan Gusto Bersinar
- Jadwal SIM Keliling Bantul Desember 2025, Ada di MPP
- Cuaca Jakarta Minggu: Pagi Berawan, Sore Berpotensi Hujan
- Raphinha Borong Gol, Barcelona Kalahkan Osasuna 2-0
- PSG Kembali ke Puncak Ligue 1 Usai Tundukkan Metz 3-2
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Desember 2025, Ada SIM Menor
- Jadwal Terbaru YIA Xpress Minggu 14 Desember 2025
Advertisement
Advertisement





