Advertisement
Update Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, KPK Kemungkinan Tetapkan Tersangka Lain Usai Putusan Kasasi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penetapan tersangka baru dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo mungkin saja dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Hal tersebut diungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Dia mengatakan, pihaknya bakal menganalisis apabila ada pihak lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana dalam kasus Rafael Alun.
Advertisement
Menurutnya, KPK saat ini masih berfokus untuk menjalani proses kasasi terhadap putusan pidana mantan pejabat pajak eselon III itu.
BACA JUGA: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Proyek Fiktif PT Amarta Karya
"Nanti setelah ada keputusan yang tetap, yang memiliki kekuatan hukum tetap baru kemudian kami lakukan analisis mendalam untuk menentukan apakah ada pihak lain yang bisa dipertanggungjawabkan, baik itu korupsinya maupun TPPU-nya [penccucian uang]" jelasnya kepada wartawan, dikutip Minggu (28/4/2024).
Sebelumnya, KPK resmi mengajukan kasasi terhadap vonis Rafael. Komisi antirasuah kukuh ingin merampas lebih banyak aset milik pria yang dikenal RAT itu.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Rabu (27/3/2024), KPK membidik sejumlah aset milik Rafael yang tidak masuk sebagai sitaan dan rampasan untuk negara berdasarkan putusan pengadilan.
Salah satunya yaitu rumah berlokasi di Simprug Golf XV No.29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Oleh sebab itu, Jaksa KPK Nur Haris Arhadi menyatakan menyatakan kasasi terhadap putusan tersebut. KPK lalu resmi menyerahkan kontra memorinya melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat dalam perkara Rafael, Rabu (24/4/2024).
"Tim Jaksa masih tetap komitmen merampas berbagai aset milik Terdakwa untuk tujuan asset recovery sebagaimana apa yang diterangkan dalam surat tuntutannya," kata Ali dalam keterangan terpisah, Kamis (25/4/2024).
BACA JUGA: Jadi Markas Pungli Pegawai KPK, 2 Rutan Ditutup
Adapun Rafael sebelumnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp500 juta subsidair kurungan penjara tiga bulan. Mantan Kabag Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II itu juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp10 miliar.
Ayah dari terpidana kasus penganiayaan, Mario Dandy itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum menerima gratifikasi sekitar Rp18,9 miliar selama 2003 sampai dengan 2013. Pada surat dakwaan jaksa, Rafael disebut menerima gratifikasi itu bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
Advertisement
Dari Sawah ke Tanah Suci, Kisah Mardijiyono Menjemput Haji di Usia 103
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Kunjungi Museum Andi Bayou, DPRD DIY Susun Regulasi Baru
Advertisement
Advertisement








