Advertisement
Update Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, KPK Kemungkinan Tetapkan Tersangka Lain Usai Putusan Kasasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penetapan tersangka baru dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo mungkin saja dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Hal tersebut diungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Dia mengatakan, pihaknya bakal menganalisis apabila ada pihak lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana dalam kasus Rafael Alun.
Advertisement
Menurutnya, KPK saat ini masih berfokus untuk menjalani proses kasasi terhadap putusan pidana mantan pejabat pajak eselon III itu.
BACA JUGA: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Proyek Fiktif PT Amarta Karya
"Nanti setelah ada keputusan yang tetap, yang memiliki kekuatan hukum tetap baru kemudian kami lakukan analisis mendalam untuk menentukan apakah ada pihak lain yang bisa dipertanggungjawabkan, baik itu korupsinya maupun TPPU-nya [penccucian uang]" jelasnya kepada wartawan, dikutip Minggu (28/4/2024).
Sebelumnya, KPK resmi mengajukan kasasi terhadap vonis Rafael. Komisi antirasuah kukuh ingin merampas lebih banyak aset milik pria yang dikenal RAT itu.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Rabu (27/3/2024), KPK membidik sejumlah aset milik Rafael yang tidak masuk sebagai sitaan dan rampasan untuk negara berdasarkan putusan pengadilan.
Salah satunya yaitu rumah berlokasi di Simprug Golf XV No.29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Oleh sebab itu, Jaksa KPK Nur Haris Arhadi menyatakan menyatakan kasasi terhadap putusan tersebut. KPK lalu resmi menyerahkan kontra memorinya melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat dalam perkara Rafael, Rabu (24/4/2024).
"Tim Jaksa masih tetap komitmen merampas berbagai aset milik Terdakwa untuk tujuan asset recovery sebagaimana apa yang diterangkan dalam surat tuntutannya," kata Ali dalam keterangan terpisah, Kamis (25/4/2024).
BACA JUGA: Jadi Markas Pungli Pegawai KPK, 2 Rutan Ditutup
Adapun Rafael sebelumnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp500 juta subsidair kurungan penjara tiga bulan. Mantan Kabag Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II itu juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp10 miliar.
Ayah dari terpidana kasus penganiayaan, Mario Dandy itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum menerima gratifikasi sekitar Rp18,9 miliar selama 2003 sampai dengan 2013. Pada surat dakwaan jaksa, Rafael disebut menerima gratifikasi itu bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sutradara Legendaris Roger Corman Meninggal Dunia
- Kecelakaan Maut Bus Pengangkut Rombongan SMK Depok di Subang Diduga Rem Blong
- Bus Rombongan SMK Depok Kecelakaan, Sejumlah Korban Meninggal Dibawa ke RSUD Subang
- 13 Bandara Disiapkan Jadi Embarkasi dan Debarkasi Haji
- Kata Rektor Paramadina Soal Kemungkinan Duet Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta 2024
Advertisement
10 Kendaraan Angkutan Umum dan Barang Terjaring Razia di Depan Pasar Mangiran Bantul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok, Organda Minta Peningkatan Pengawasan KIR Bus Pariwisata
- 10 Liang Lahat Disiapkan untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana
- Israel Klaim Dirikan Rumah Sakit di Jalur Gaza
- Sekjen Gerindra Berharap Warteg Kecipratan Program Makan Siang Gratis
- Garuda Indonesia Terbangkan 4.232 Jemaah Calon Haji dari 11 Kloter di Fase Pertama
- Banjir Sumbar: Korban Meninggal Bertambah Jadi 27 Jiwa
- Kemenhub Turunkan Tim Selidiki Kecelakaan Bus Rombongan Pelajar SMK Lingga Kencana Depok
Advertisement
Advertisement