Advertisement

Penuhi Panggilan Kejagung, Sandra Dewi: Doain Ya!

Anshary Madya Sukma
Kamis, 04 April 2024 - 11:17 WIB
Ujang Hasanudin
Penuhi Panggilan Kejagung, Sandra Dewi: Doain Ya! Sandra Dewi tiba di Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS), Kamis (4/4/2024). - Bisnis/Anshary Madya Sukma

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Aktris Sandra Dewi memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS) yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

sandra Dewi enggan menjawab sejumlah pertanyaan wartawan saat tiba di Kejagung. Pesohor Tanah Air itu hanya merespons awak media dengan meminta doa sebelum menjalani pemeriksaan Kejaksaan Agung.

Advertisement

"Doain ya," ujarnya saat tiba di Gedung Kejagung guna menjalani pemeriksaan, Kamis (4/4/2024).

Sandra Dewi memenuhi panggilan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Sandra Dewi tiba di kompleks Kejagung pada pukul 09.25 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan celana panjang berwarna abu.

Dalam perjalanannya menuju gedung Kejagung, Sandra Dewi didampingi dua orang yang diduga pengacaranya.

Seperti diketahui, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan tersangka pada Rabu (27/3/2024) oleh Kejagung. Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus ini.

Awalnya, Harvey menghubungi eks Direktur Utama PT Timah Tbk. (TINS) Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) untuk mengakomodir pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sekitar 2018–2019.

BACA JUGA: Hari Ini, Sandra Dewi Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi Timah

Kemudian, untuk melancarkan aslinya dalam melakukan kegiatan pertambangan yang diduga ilegal itu, Harvey melakukannya dengan seolah olah menyewa peleburan ke PT Timah.

Selanjutnya, Harvey Moeis meminta sejumlah perusahaan smelter ini untuk menyisihkan keuntungan yang dihasilkan untuk mengkover dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

Sarana dan prasarana dana CSR itu dikelola melalui Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun, dalam penggeledahan yang dilakukan Kejagung pada Senin (2/4/2024). Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti mulai dari elektronik hingga sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.

Selain itu, Kejagung juga menyita dua mobil mewah dalam penggeledahan di rumah suami artis Harvey, yakni Mini Cooper berwarna merah dan Rolls-Royce berwarna hitam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Nobar Lesehan bareng Warga, Sultan Bilang Begini Usai Timnas Kalah di Semifinal Piala Asia U-23

Jogja
| Senin, 29 April 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement