Advertisement
Konsumsi Sabu, Artis Rio Reifan Ditetapkan Tersangka
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polisi menetapkan artis Rio Reifan (RR) yang ditangkap pada Jumat (26/4) malam di Kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
"Jadi, per hari ini saudara RR sudah kami tetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan tindak pidana narkotika," ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, di Jakarta, Senin (29/4/2024).
Advertisement
Panjiyogya menyebut bahwa RR disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. "Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Panjiyoga.
Ancaman hukuman tersebut menyusul kepemilikan RR akan narkotika jenis sabu, ekstasi dan alprazolam. Selain itu, hasil tes urine juga menunjukkan RR terbukti mengonsumsi jenis-jenis narkotika tersebut.
"Maka setelah kami tetapkan tersangka, kami lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pelaku karena setelah kami tetapkan, akan kami lakukan penahanan," kata Panjiyoga .
Pada Senin sekitar pukul 11.37 WIB, artis Rio Reifan menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk tes urine ulang di Polres Metro Jakarta Barat.
Panjiyoga menyebut bahwa hasil pemeriksaan kesehatan termasuk tes urine menyatakan Rio positif mengonsumsi narkotika jenis sabu, ekstasi dan alprazolam. "Sabu, metamfetamin, ekstasi, dan dia juga menggunakan alprazolam," kata Panjiyoga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- dr. Hasto Sebut ASI yang Dibekukan Lebih baik Ketimbang ASI Bubuk
- Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun: Artis Sandra Dewi Diperiksa Kejagung Hari Ini
- Jumlah Penebusan Pupuk Subsidi Menurun Diduga Akibat Aplikasi I-Pubers, ORI Lakukan Pengawasan
- Sutradara Legendaris Roger Corman Meninggal Dunia
- Kecelakaan Maut Bus Pengangkut Rombongan SMK Depok di Subang Diduga Rem Blong
Advertisement
Lagi, Ardy Mansyah Sabet Medali Emas pada Kejuaraan Nasional Taekwondo Cup 2024
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Potret Jalan Lurus Terpanjang di Dunia, Sepanjang 240 Kilometer di Tengah Gurun Pasir
- Tak Kunjung Gencatan Senjata, 150.000 Lebih Ibu Hamil di Gaza Alami Kondisi Sanitasi Buruk
- Prabowo Kunjungi Uni Emirat Arab, Kenalkan Gibran ke Presiden MBZ
- Diduga Terima Barang dari SYL, KPK Periksa Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila
- Bea Cukai Banyak Masalah, Presiden Jokowi Akan Gelar Rapat Evaluasi Kinerja
- Antisipasi Banjir Bandang Susulan di Sumbar, BMKG Akan Lakukan Modifikasi Cuaca
- 12.072 Jemaah Calon Haji Telah Tiba di Tanah Suci
Advertisement
Advertisement