Advertisement
Jakarta Tetap Ibu Kota Indonesia hingga Ada Penetapan Baru
Foto aerial suasana kendaraan melintas di Bundaran HI, Jakarta. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta diteken Presiden Joko Widodo Senin (29/4/2024), yang salah satunya mengatur tentang peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Untuk sementara Jakarta tetap jadi Ibu Kota Indonesia hingga ada penetapan baru oleh Presiden.
Berdasarkan salinan UU yang dipantau dalam laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, disebutkan dalam pasal 1 (ayat 1) bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Advertisement
Pasal 1 ayat 2 menyatakan kewenangan khusus yang dimaksud adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.
BACA JUGA: Semifinal Piala Asia 2024, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia Hadapi Uzbekistan
Dalam ketentuan peralihan status ibu kota dari Jakarta ke IKN sebagaimana tertuang dalam pasal 63, disebutkan bahwa pada saat UU DKJ diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal 66 disebutkan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan ibu kota negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara dan organisasi lain yang berdasarkan ketentuan UU berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan di Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan Peraturan Presiden yang mengatur perincian rencana induk IKN.
Pengesahan UU DKJ ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta, tertanggal 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Isra Miraj Dongkrak Wisata Gunungkidul, PAD Tembus Rp1,2 Miliar
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Diimbangi Persela, Ansyari: PSS Dihukum karena Hilang Konsentrasi
- Kronologi Penemuan Korban dan Serpihan Pesawat ATR di Sulsel
- Hujan Deras Picu Longsor di Wonogiri, Dua Rumah Terancam
- Banjir Tak Halangi Ela dan Muhadi Gelar Resepsi Pernikahannya
- Ribuan Umat Hindu Padati Prambanan Shiva Festival 2026
- SAR Fokus Cari 9 Korban Jatuhnya ATR 42-500 di Bulusaraung
- DPRD DIY Nilai Legalitas KDMP Kunci Sukses Program MBG
Advertisement
Advertisement



