Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan HL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah (TINS) yang saat ini sedang menjadi sorotan publik.
Kejagung sempat memeriksa HL sebagai saksi pada (29/4/2024). HL diduga adalah Hendry Lie selaku founder atau bos salah satu maskapai penerbangan. Dirdik Jampidsus Kejagung RI Kuntadi mengatakan HL merupakan sosok yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus timah ini. “Benar, HL memang pernah diperiksa [29 Februari],” ujarnya di Kejagung, Jumat (26/4/2024).
Advertisement
BACA JUGA : Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
Dia menjelaskan HL selaku beneficiary owner dan tersangka lainnya Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN). Untuk HL dan FL berperan untuk pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah. Agar seolah-olah ilegal, keduannya membentuk dua perusahaan boneka.
"HL dan FL keduanya turut serta dalmam mengkondisikan pembiayan kerja sama penyewaan peralatan prosesing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah, keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS," ujarnya.
Hanya saja, dalam penetapan tersangka ini Hendry Lie tidak langsung ditahan. Alasannya, Hendry tidak bisa hadir karena berkaitan dengan kondisi kesehatannya. Namun demikian, Kuntadi menegaskan nantinya Hendry bakal dipanggil sebagai tersanya.
Selain HL dan FL, Kejagung juga telah menetapkan tersangka terhadap tiga penyelenggara yaitu SW Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 hingga awal Maret tahun 2019. Selanjutnya, BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019 dan AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung.
Ketiganya diduga dengan sengaja menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) lima perusahaan smelter yakni PT Refined Bangka Tin (RBT) hingga CV Venus Inti Perkasa (VIP). Padahal, kata Kuntadi, penerbitan RKAB tersebut tidak memenuhi syarat yang berlaku untuk melakukan kegiatan penambangan.
BACA JUGA : Mobil Mewah Harvey Moeis Disita Kejagung, Kali Ini Ferrari dan Mercy
Ketiga tersangka ini menerbitkan RKAB untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah diperoleh secara ilegal di IUP PT Timah. Akibat perbuatannya, kelima tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
- Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
Advertisement
Advertisement