Advertisement

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK: Silahkan, Itu Hak Tersangka

Newswire
Rabu, 24 April 2024 - 13:47 WIB
Ujang Hasanudin
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK: Silahkan, Itu Hak Tersangka Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. (ANTARA / Umarul Faruq

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor atau yang akrab disapa Gus Muhdlor mengajukan gugatan praperadilan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri jakarta Selatan.

"Iya betul (mengajukan permohonan praperadilan) dengan registrasi nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto di Jakarta, Rabu (24/4/2024)

Advertisement

Ia mengatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gus Muhdlor tersebut terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

Menurut dia, persidangan pertama akan digelar pada hari Senin 6 Mei 2024 dengan agenda pembacaan permohonan dan dijadwalkan berlangsung dari jam 09.00 WIB di ruang sidang 03.

"Praperadilan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Radityo Baskoro," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Bupati Sidoarjo, Mustofa Abidin menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan soal penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

"Ada beberapa hal lain yang akan ditempuh melalui upaya hukum, termasuk praperadilan nantinya," ujar Mustofa.

BACA JUGA: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Jadi Tersangka KPK, Begini Tanggapan Cak Imin

Gus Muhdlor mengaku menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan setelah penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

"Secara umum kami menghormati segala keputusan yang dikeluarkan oleh KPK," katanya di Sidoarjo, Selasa (16/4).,

KPK mempersilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK.

"Masalah beliau mau mengajukan praperadilan atau tidak, itu hak beliau yang dijamin oleh undang-undang sebagaimana diatur dalam KUHAP," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemda Ajak Kadin DIY Menekan Kemiskinan Ekstrem

Jogja
| Minggu, 05 Mei 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement