Advertisement
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK: Silahkan, Itu Hak Tersangka
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor atau yang akrab disapa Gus Muhdlor mengajukan gugatan praperadilan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri jakarta Selatan.
"Iya betul (mengajukan permohonan praperadilan) dengan registrasi nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto di Jakarta, Rabu (24/4/2024)
Advertisement
Ia mengatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gus Muhdlor tersebut terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
Menurut dia, persidangan pertama akan digelar pada hari Senin 6 Mei 2024 dengan agenda pembacaan permohonan dan dijadwalkan berlangsung dari jam 09.00 WIB di ruang sidang 03.
"Praperadilan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Radityo Baskoro," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Bupati Sidoarjo, Mustofa Abidin menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan soal penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
"Ada beberapa hal lain yang akan ditempuh melalui upaya hukum, termasuk praperadilan nantinya," ujar Mustofa.
BACA JUGA: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Jadi Tersangka KPK, Begini Tanggapan Cak Imin
Gus Muhdlor mengaku menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan setelah penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
"Secara umum kami menghormati segala keputusan yang dikeluarkan oleh KPK," katanya di Sidoarjo, Selasa (16/4).,
KPK mempersilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK.
"Masalah beliau mau mengajukan praperadilan atau tidak, itu hak beliau yang dijamin oleh undang-undang sebagaimana diatur dalam KUHAP," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
- Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
Advertisement
Advertisement