66 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Dua Rutan Dinonaktifkan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dua rumah tahanan (rutan) cabang milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinonaktifkan setelah pemecatan 66 pegawai yang terlibat praktik pungutan liar (pungli) di rutan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengemukakan, dua rutan yang dinonaktifkan saat ini berlokasi di Markas Komando (Mako) Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) Jakarta Utara dan Mako Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) Guntur.
Advertisement
Dengan demikian, hanya ada rutan yang saat ini masih aktif yaitu Rutan Gedung Merah Putih KPK dan Rutan Gedung Kavling C1 (Gedung KPK Lama).
"Khusus untuk di POM AL dan Pomdam Jaya Guntur sementara dinonaktifkan karena semua tahanannya kita pindah ke Rutan Merah Putih dan C1. Itu secara teknis," ujar Ali, Minggu (28/4/2024).
Ali menjelaskan bahwa penonaktifan itu bersifat sementara sambil menunggu SDM pengganti yang akan ditugaskan dalam rutan dimaksud. Sebelumnya, sejumlah pegawai rutan cabang KPK itu terbukti melakukan pungli terhadap sejumlah tahanan di sana.
Pada perkembangan terbaru, sebanyak 66 pegawai rutan KPK pun dipecat. Penanganan kasus pungli rutan itu dilakukan dengan pendekatan etik, kepegawaian hingga pidana. Sebanyak 15 orang pegawai KPK ditetapkan tersangka.
Ali memastikan rutan cabang Puspomal dan Pomdam Jaya Guntur akan kembali aktif ketika sudah ada ketersediaan personel yang memadai. Untuk sementara waktu, komisi antirasuah akan memanfaatkan dua rutan sekaligus bekerja sama dengan rutan di Markas Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Percaya Diri, Shin Tae-young Bisa Antar Indonesia ke Olimpiade
"Kalaupun misalnya di C1 ataupun rutan di K4 penuh tentu kami juga ada koordinasi dan kerjasama dengan pihak Polda misalnya sehingga bisa ditempatkan di rutan Polda mauapun rutan di sekitar jakarta," ujarnya.
Sebelumnya pada Rabu (24/4/2024), sebanyak 66 pegawai KPK resmi diberhentikan usai terbukti terlibat dalam pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan).
KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai tersebut kemarin, Selasa (23/4/2024). Keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang telah rampung pada 2 April 2024.
"Pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak Keputusan Hukuman Disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (24/4/2024). (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selama Agustus Oktober, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Terbtkan Belasan Ribu Paspor
- Badan Geologi Kementerian ESDM Mendorong Seluruh Kawasan Bentang Karst di Indonesia Dilindungi
- KAI Angkut 344 Juta Penumpang Periode Januari-Oktober 2024
- Kemenpar Usulkan Tambahan Dana Rp2,2 Triliun di 2025, Ini Tujuannya
- Tiga Tol Akses ke IKN Dibuka Fungsional Mulai 2025, Belum Dikenakan Tarif
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement