Advertisement
PMI Aceh Barat Sementara Waktu Menampung 75 Etnis Rohingya
Pengungsi Rohingya di Aceh. Antara
Advertisement
Harianjogja.com, MEULABOH—Kantor Imigrasi Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, menampung 75 etnis Rohingya di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) setempat.
“Jumlah etnis Rohingya ini tercatat setelah kita melakukan pendataan di tempat penampungan sementara,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Jamaluddin di Meulaboh,, Senin (25/3/2024).
Advertisement
Dia mengatakan dalam menangani pengungsi dari luar negeri itu, pihaknya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Sesuai Pasal 34 ayat (1) dalam Perpres tersebut, kata Jamaluddin, disebutkan pengawasan keimigrasian terhadap pengungsi pada saat ditemukan dilakukan dengan cara pemeriksaan dan pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (1).
Kemudian pada Pasal 20 ayat (1) dalam Perpres tersebut, ujar dia, disebutkan bahwa petugas rumah detensi Imigrasi melakukan pendataan melalui pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan, status keimigrasian, dan identitas.
Baca Juga
3 Mayat Diduga Rohingya Ditemukan Mengapung di Peraian Aceh Jaya
Terkait Pengungsi Rohingya, Ini Sikap Kemenkumham
Dunia Soroti Pengusiran Warga Rohingya oleh Mahasiswa Aceh
Namun setelah dilakukan pendataan terhadap 75 warga etnis Rohingya, kata Jamaluddin, seluruh warga asing tersebut tidak memiliki identitas atau dokumen keimigrasian.
"Karena tidak memiliki dokumen keimigrasian, para pengungsi etnis Rohingya tersebut saat ini telah diserahkan kepada UNHCR dan IOM sebagai lembaga yang berwenang melakukan penanganan terhadap pengungsi," ujarnya.
Menurut dia, bagi warga asing yang tidak memiliki kewarganegaraan atau dokumen keimigrasian, pihak otoritas Imigrasi Indonesia tidak bisa melakukan pendeportasian terhadap para pengungsi.
Informasi yang diperoleh Imigrasi, dalam rombongan tersebut diduga juga terdapat sejumlah warga Negara Bangladesh, tetapi karena tidak memiliki dokumen apa pun, pendeteksian terhadap warga negara tersebut sejauh ini belum bisa dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Skandal Goreng Saham, OJK Bekukan Aset Rp14 Triliun dan 2 Tersangka
- Drama OTT Bupati Pekalongan, KPK Tangkap Fadia Arafiq di SPKLU
- Bahlil Buka-bukaan Stok BBM RI Cuma Cukup 25 Hari, Ini Alasannya
- Skandal Manipulasi IPO, OJK Geledah Kantor Sekuritas PT MASI di SCBD
- BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Kota Besar
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Nova Arianto Panggil 28 Pemain TC U-20 di Surabaya
- KPK Polisikan Linda Susanti soal Dugaan Pemalsuan Dokumen
- Viral Video Perdamaian Pengusaha Rokok HS dan Keluarga Korban Laka
- GLC200 Avantgarde Edition Resmi Meluncur, Harga Dipangkas Rp80 Juta
- Kerusuhan Karachi: Marinir AS Akui Lepas Tembakan
- Hujan dan Angin Kencang Terjang Semin, Puluhan Rumah Rusak
- Janice Tjen Hadapi Cristian di Babak I Indian Wells
Advertisement
Advertisement






