Indonesia Hanya Punya 66 Dokter Aritmia untuk 280 Juta Penduduk
Indonesia baru memiliki 66 dokter aritmia untuk sekitar 280 juta penduduk. Akses deteksi dini dan terapi gangguan irama jantung perlu diperluas.
Pengungsi Rohingya. /Reuters-Damir Sagolj
Harianjogja.com, JAKARTA—Terkait penanganan masalah pengungsi Rohingya, pemerintah mengutamakan aspek kemanusiaan yang bersifat universal, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat lokal.
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Dhahana Putra mengatakan kebijakan tersebut melihat resistensi yang terjadi terhadap pengungsi Rohingya sehingga perlu diintensifkan komunikasi dengan IOM, UNHCR, dan negara negara tetangga.
BACA JUGA: Ada Penolakan dari Warga Aceh, Komnas HAM Berikan Rekomendasi Ini
"Langkah ini tentunya agar penanganan pengungsi tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat lokal, khususnya dalam konteks ini di Aceh," kata Dhahana Putra dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/12/2023).
Meski demikian, kata Dhahana, Pemerintah Indonesia belum meratifikasi Konvensi Jenewa 1951 tentang pengungsi, sehingga atas dasar kemanusiaan, Indonesia tetap harus menampung sementara para pengungsi Rohingya.
Pasalnya, ada asas non-refoulment yang sudah diakui sebagai hukum kebiasaan internasional.
Non-refoulment adalah asas larangan terhadap suatu negara untuk menolak atau mengusir pengungsi dari negara lain untuk kembali ke negara asalnya atau ke suatu wilayah di mana pengungsi tersebut berpotensi menghadapi hal-hal mengancam serta membahayakan kehidupan maupun kebebasan pengungsi karena alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu, atau opini politik.
"Prinsip non-refoulment ini melarang negara untuk mengembalikan atau mengusir orang-orang ke negara asal atau negara lain yang berpotensi mendapat tindak persekusi, penyiksaan, pelanggaran HAM yang berat," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan para pengungsi Rohingya saat ini hanya bersifat sementara di Aceh.
"Yang perlu digarisbawahi, keberadaan mereka di sini adalah sementara hingga nanti UNHCR menentukan status sebagai pengungsi dan penempatan negara ketiga atau negara penerima para pengungsi Rohingya," jelas Dhahana.
Di satu sisi, selama para pengungsi Rohingya berada di Indonesia, maka tetap diwajibkan untuk menaati peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai kearifan lokal yang berlaku di Indonesia, supaya tidak memunculkan masalah-masalah sosial yang membuat gaduh.
"Di sisi lain, kami berharap semua pihak dapat menahan diri dari tindakan-tindakan provokatif agar tidak menimbulkan kondisi yang tidak kondusif di Aceh dalam penanganan para pengungsi Rohingya," imbuhnya.
Sementara itu, terkait tindak kekerasan terhadap para pengungsi Rohingya, telah menjadi sorotan masyarakat internasional. Sejumlah media internasional telah mewartakan insiden di Gedung Balee Meuseuraya Aceh.
"Harapannya, tentu kejadian serupa yang memberikan citra negatif semacam itu tidak terjadi lagi ke depan," ujar Dhahana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Indonesia baru memiliki 66 dokter aritmia untuk sekitar 280 juta penduduk. Akses deteksi dini dan terapi gangguan irama jantung perlu diperluas.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Rabu 30 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini. Cek tarif dan jamnya.
Erick Thohir meminta Timnas Indonesia tak meremehkan Bangladesh pada laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK.
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.