Advertisement
Firli Bahuri Kerap Mangkir saat Dipanggil Penyidik Polisi, Ini Kata MAKI
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). Antara - M Risyal Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Subditipidkor Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri dimintas tegas dalam memproses kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri sebagai tersangka. Hal ini diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Boyamin dikonfirmasi Senin (26/2/2024), menilai ada ketidakseriusan dalam proses kasus Firli setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan tidak dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
“Jadi saya kira proses ini harus ada ketegasan betul dari penyidik jangan sampai kesannya dipermainkan oleh Pak Firli,” kata Boyamin.
Firli Bahuri kembali mangkir untuk kedua kalinya dalam pemanggilan agenda permintaan keterangan tambahan Senin (26/2/2024), setelah sebelumnya juga mangkir pada pemanggilan Selasa (6/2/2024).
Mangkirnya Firli dari panggilan penyidik bukan kali pertama. Mantan Ketua KPK itu pernah mangkir pada pemanggilan Kamis (21/12/2024) dengan alasan ada urusan penting juga karena ingin agar saksi yang meringankan dihadirkan terlebih dahulu.
Menurut Boyamin, penyidik sudah selayaknya menerbitkan surat panggilan disertai surat perintah karena sudah kedua kalinya mangkir dari panggilan penyidik. Hal ini sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dan bila penyidik sudah menemukan bukti bahwa terlapor diduga sebagai tersangka, maka akan langsung melakukan penangkapan sesuai Pasal 16 ayat (1) KUHAP. “Saksi saja bisa dengan perintah membawa apalagi tersangka,” katanya.
BACA JUGA: Jokowi Akan Meresmikan Pabrik Bahan Peledak di Bontang
Boyamin menuturkan, penahanan tersangka merupakan kewenangan dari penyidik. Namun, dirinya menyarankan akan dilakukan penahanan karena melihat upaya Firli Bahuri yang tidak kooperatif selama penyelidikan dan penyidikan perkara, seperti mangkir dari panggilan penyidik.
Dirinya melihat, upaya yang dilakukan Firli terkesan menantang penyidik Polri berani atau tidak melakukan penahanan terhadapnya. Tabiat ini, kata Boyamin, dikhawatirkan menjadi contoh masyarakat yang juga ikut mengamati perkembangan penanganan perkara.
“Jadi ini takutnya akan dicontoh masyarakat ketika akan dipanggil kepolisian bisa mangkir, apalagi sebagai tersangka. Kan gitu,” ujarnya.
Bila apa yang dilakukan Firli menjadi contoh dan ditiru masyarakat, lanjut dia, maka akan merepotkan upaya penegakan hukum di Tanah Air.
Boyamin menekankan sanksi hukuman Firli di atas lima tahun dan ada upaya tidak koorperatif, sehingga penahanan perlu dipertimbangkan, agar kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan bukti tidak terjadi.
“Potensi itu (melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dan saya sudah menyampaikan ke media dan publik bahwa (Firli) harus ditahan,” kata Boyamin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPS: 6,3 Juta Orang Bekerja di Sektor Transportasi dan Pergudangan
- Serangan Beruang Meningkat, Jepang Izinkan Polisi untuk Menembak
- PBB Khawatirkan Keselamatan Warga Sipil Akibat Perang di Sudan
- Dari Laporan Publik hingga OTT: Kronologi Penangkapan Abdul Wahid
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
Advertisement
Cor Jalan hingga Pembangunan Talud, TMMD Kotagede Ditutup
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Tekan Kecelakaan dengan Ekosistem Keselamatan Berbasis Teknologi
- BGN Sebut Kasus Keracunan MBG di Sleman Hanya Mual-mual Saja
- PSS Football Academy Jadi Upaya Bangun Fondasi Super Elja
- Prakiraan BMKG: Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Kota Besar
- Sudah Jangkau 706 Desa, Program Speling Ahmad Luthfi Bisa Diterapkan
- Jadi Keluhan Warga, Genangan Air Perempatan Sudimoro Ditangani di 2026
- Geledah Rumah Gubernur Riau, KPK Sita Rp800 Juta
Advertisement
Advertisement



