Advertisement
Segera Lengser, Segini Gaji, Tunjangan, dan Pensiunan yang Diterima Presiden Jokowi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi), seperti halnya aparatur sipil negara (ASN) lainnya, akan menerima uang pensiunan presiden seusai dirinya selesai menjabat sebagai RI 1 pada Oktober 2024 mendatang.
Ketentuan terkait dengan besaran pensiunan presiden ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Advertisement
Pada dasarnya selama menjabat, gaji pokok presiden sebesar enam kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sementara wakil presiden mendapatkan hak gaji pokok sebesar empat kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Rincian Gaji Presiden Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, gaji tertinggi berada di angka Rp5.040.000 per bulan.
Dengan demikian, berikut besaran gaji Presiden Jokowi:
Gaji pokok: 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000/bulan
Tunjangan: Rp32.500.000/bulan
Total: Rp62.740.000/bulan.
Rincian Pensiunan Presiden
Adapun, saat dirinya melepas jabatan sebagai presiden, Jokowi hanya akan menerima uang pensiunan berupa 100% dari gaji pokok terakhir. Bila nanti di akhir kepemimpinannya Jokowi menerima gaji pokok Rp30.240.000, artinya uang pensiunan yang dirinya terima sebesar angka tersebut.
Meski tak lagi mendapatkan tunjangan Rp32,5 juta seusai dirinya pensiun, tetapi Jokowi bakal mendapatkan tunjangan seperti rumah dan biaya kesehatan.
Daftar Tunjangan Pensiunan Presiden Jokowi setelah Lengser
- Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri.
- Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon.
- Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
- Sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.
- Disediakan sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya.
BACA JUGA: Gaji PNS Resmi Naik Awal Tahun Ini, Cek Detail Nominalnya
Sebagai catatan, pembayaran pensiunan beserta tunjangannya tidak selamanya diberikan. Pensiunan presiden akan berhenti diberikan kala yang bersangkutan meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi presiden.
Kepada janda/duda mantan presiden, akan diberikan uang pensiunan sebesar 50% dari yang terakhir diterima oleh almarhum suaminya atau almarhumah isterinya. Sementara tunjangan lainnya tetap diberikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
Advertisement
Joko Pinurbo Berpulang, Okky Madasari : Karyanya Akan Selalu Relevan
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Tak Terima Ditegur, Dua WNA Amerika Ini Diduga Aniaya Pecalang di Bali
- Baru Syuting Reality Show, 31 Artis dan Kru Asal Korsel Ini Justru Diperiksa Imigrasi Bali
- Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0
- Jadi Markas Pungli Pegawai KPK, 2 Rutan Ditutup
- KPK Tetapkan 2 Tersangka baru Korupdi Proyek Fiktif PT Amarta Karya
Advertisement
Advertisement