Advertisement

Segera Lengser, Segini Gaji, Tunjangan, dan Pensiunan yang Diterima Presiden Jokowi

Annasa Rizki Kamalina
Selasa, 20 Februari 2024 - 21:57 WIB
Arief Junianto
Segera Lengser, Segini Gaji, Tunjangan, dan Pensiunan yang Diterima Presiden Jokowi Presiden Joko Widodo (Jokowi) / Foto: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi), seperti halnya aparatur sipil negara (ASN) lainnya, akan menerima uang pensiunan presiden seusai dirinya selesai menjabat sebagai RI 1 pada Oktober 2024 mendatang.

Ketentuan terkait dengan besaran pensiunan presiden ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Advertisement

Pada dasarnya selama menjabat, gaji pokok presiden sebesar enam kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara wakil presiden mendapatkan hak gaji pokok sebesar empat kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Rincian Gaji Presiden Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, gaji tertinggi berada di angka Rp5.040.000 per bulan.

Dengan demikian, berikut besaran gaji Presiden Jokowi:

Gaji pokok: 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000/bulan

Tunjangan: Rp32.500.000/bulan

Total: Rp62.740.000/bulan.

Rincian Pensiunan Presiden

Adapun, saat dirinya melepas jabatan sebagai presiden, Jokowi hanya akan menerima uang pensiunan berupa 100% dari gaji pokok terakhir. Bila nanti di akhir kepemimpinannya Jokowi menerima gaji pokok Rp30.240.000, artinya uang pensiunan yang dirinya terima sebesar angka tersebut.

Meski tak lagi mendapatkan tunjangan Rp32,5 juta seusai dirinya pensiun, tetapi Jokowi bakal mendapatkan tunjangan seperti rumah dan biaya kesehatan.

Daftar Tunjangan Pensiunan Presiden Jokowi setelah Lengser

  • Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri.
  • Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon.
  • Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
  • Sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.
  • Disediakan sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya.

BACA JUGA: Gaji PNS Resmi Naik Awal Tahun Ini, Cek Detail Nominalnya

Sebagai catatan, pembayaran pensiunan beserta tunjangannya tidak selamanya diberikan. Pensiunan presiden akan berhenti diberikan kala yang bersangkutan meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi presiden.

Kepada janda/duda mantan presiden, akan diberikan uang pensiunan sebesar 50% dari yang terakhir diterima oleh almarhum suaminya atau almarhumah isterinya. Sementara tunjangan lainnya tetap diberikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Joko Pinurbo Berpulang, Okky Madasari : Karyanya Akan Selalu Relevan

Bantul
| Sabtu, 27 April 2024, 15:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement