Advertisement
Walhi Desak Pemerintah Tegas Membongkar Pagar Laut di Perairan Tangerang.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah diminta bertindak tegas membongkar pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten yang diduga melanggar aturan tata ruang laut.
Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Mukri Fitriana mengatakan adanya pagar laut sebagai zonasi kelautan tidak dibenarkan. Pasalnya, laut merupakan akses bersama. “Kalau pun harus membangun wajib mengikuti rencana tata ruang wilayah [RTRW] dan rencana detail tata laut [RDTL]. Seandainya dua dokumenter tersebut ada, dikategorikan tersesat,” ujarnya, Jumat (10/1/2025).
Advertisement
Hal ini karena pada hakikatnya tata ruang mengatur wilayah yang boleh dimanfaatkan dan wilayah lindung. “Yang jadi soal kadang aspek perlindungan ekosistem cenderung diabaikan. Fokus utama tata ruang baru pada masyarakat saja,” katanya.
Oleh karena itu, Walhi meminta pemerintah dapat segera membongkar pagar laut tersebut. Selain itu, mencari pelaku dan mengenakan sanksi pidana. Pemerintah daerah juga diminta melakukan revisi peraturan daerah RTRW Tangerang dan Banten.
“Saat ini memang waktu yang tepat untuk mengevaluasi RTRW karena setiap 5 tahun sekali harus dievaluasi,” ucapnya.
Adapun yang harus direvisi dalam RTRW daerah yakni penambahan alokasi lahan untuk ruang terbuka hijau. Adapun luas ruang terbuka hijau di Tangerang dan Banten baru sebesar 13,1 hektare atau hanya sebesar 0,1%.
Angka ini masih jauh dari ketentuan ruang terbuka hijau di Tangerang dan Banten yang harus mencapai 30%. Lalu usulan evaluasi aturan RTRW yakni terkait rencana kegiatan yang berpotensi mengubah struktur bentang alam dan menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan. “Jadi yang wajib diutamakan oleh pemda bagaimana menambah ruang terbuka hijau bukan reklamasi. hal yang menjadi keberatan masyarakat. Hal ini karena masyarakat memiliki hak mengusulkan keberatan dan pembatalan,” tuturnya.
Direktur Eksekutif Walhi, Zenzi Suhadi menuturkan pihaknya menduga keberadaan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer memiliki kaitan erat dengan reklamasi.
Menurutnya, kalangan pengembang sebenarnya tidak akan berani melakukan sesuatu sebelum ada lampu hijau dari unsur pemerintahan. Dia menduga pemagaran itu dinilai sudah melalui komunikasi di antara mereka. “Sudah terdapat proses komunikasi antara pelaku pemagaran dan perencana kejahatan di laut sebenarnya sudah terjadi di pemerintahan. Kalau mau disenggol, semua unsur pemerintahan yang berwenang terhadap reklamasi, tata ruang laut, dan penegakan hukum sebenarnya 1 kali 24 jam ketahuan itu,” ujarnya.
Selama 2013-2014 kelompok pengembang di Indonesia berupaya membangun kota buatan di pesisir kota-kota besar. Saat itu, di Teluk Jakarta juga hendak dibuat tanggul raksasa yang di dalamnya terdapat pulau berbentuk garuda yang diisi oleh properti.
Kasus reklamasi serupa terjadi di Bali, Makassar, dan Manado yang menjadi pendampingan Walhi. Di Bali, reklamasi menyerupai kura-kura yang disatukan dengan pembangunan tol laut. ”Kan, tidak mungkin pengembang bisa merancang pulau berbentuk kura-kura dan tol kalau pengembang tidak punya kesepakatan di belakang dengan pemerintah yang melakukan pembangunan. Modus-modus reklamasi itu hampir sama dan nyaris tidak ada penegakan hukum terhadap kejahatan seperti itu,” ucapnya.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Banten A. Damenta meminta Forum Penataan Ruang (FPR) untuk melakukan audit kelebihan dari pagar laut sepanjang 30,16 km yang ada di perairan Kabupaten Tangerang.
Audit lapangan tersebut akan memeriksa mulai dari tingkat kepala desa terkait pagar laut tersebut. “Ya DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten) sudah cek dari sekian meter ada kelebihan, kelebihan ini saya sedang meminta forum penataan ruang lakukan audit untuk yang lebihnya itu,” tuturnya dilansir Antara.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pihaknya bakal mencabut pagar laut yang terbentang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten apabila tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Pihaknya sudah meminta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melihat langsung ke lokasi, dan melakukan pengecekan terkait pemasangan pagar laut tersebut.
Apabila terbukti tidak mengantongi izin, pihaknya akan melakukan pencabutan terkait pelanggaran izin penggunaan ruang laut itu. Akan tetapi apabila pemagaran tersebut sudah mengantongi izin, maka hal tersebut boleh dilakukan. “Pasti dicabut, artinya bangunan-bangunan yang ada di situ ya harus dihentikan. Tetapi kalau izin yang KKPRL-nya ada. Tidak apa-apa mereka harus jalan terus,” ujarnya.
Pihaknya belum mengetahui keterkaitan antara pemagaran laut itu dengan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN). “Saya enggak tahu itu. Tapi yang pasti tidak hanya di Tangerang tetapi di seluruh Indonesia ketika dia masuk dalam ruang laut harus ada izin KKPRL,” ucapnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti menuturkan hasil investigasi yang dilakukan didapatkan ada pemagaran yang terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang yang disinyalir sepanjang 30,16 km.
Struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir.
Panjang 30,16 km itu meliputi 16 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Daftar 10 Maskapai Penerbangan Paling Tepat Waktu di Dunia
- Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa KPK terkait Korupsi Pengadaan LNG
- Program Makan Bergizi Gratis di Jateng Sudah Terlaksana di 13 Daerah
- Kejagung Sebut Mantan Ketua PN Surabaya Dapat Jatah 20.000 Dollar Singapura dalam Kasus Ronald Tannur
- Terangka Pelecehan Seksual Agus Tunadaksa Resmi Ditahan
Advertisement
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Kapolri Ancam Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat TPPO
- Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa KPK terkait Korupsi Pengadaan LNG
- Waspada! Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah Jateng pada 10-12 Januari 2024
- Sidang di MK, Mendes PDT Bantah Bantu Menangkan Istri di Pilkada Serang
- Kementan Siapkan Pengadaan Alsintan Senilai Rp10 Triliun di 2025
- Ini Daftar 10 Maskapai Penerbangan Paling Tepat Waktu di Dunia
- RI 36 Viral, Ini Daftar Pelat Nomor Mobil Dinas Kabinet Prabowo Subianto
Advertisement
Advertisement