Advertisement

Kejagung Sebut Mantan Ketua PN Surabaya Dapat Jatah 20.000 Dollar Singapura dalam Kasus Ronald Tannur

Anshary Madya Sukma
Kamis, 09 Januari 2025 - 15:57 WIB
Ujang Hasanudin
Kejagung Sebut Mantan Ketua PN Surabaya Dapat Jatah 20.000 Dollar Singapura dalam Kasus Ronald Tannur Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar saat ditemui memberikan keterangan ke awak media di Kejagung, Selasa (20/8/2024) - Bisnis/Anshary Madya Sukma

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono mendapatkan jatah sebesar SGD 20.000 dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan uang setara Rp236 juta (kurs Rp11.840) itu berasal dari tersangka Lisa Rachmat dan diberikan kepada oknum Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik.

Advertisement

"Sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," ujar Harli dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).

Harli menambahkan, selain Ketua PN Surabaya, uang dari pengacara Ronald Tannur itu juga akan diberikan kepada Panitera PN Surabaya Siswanto sebesar SGD 10.000.

Namun demikian, uang ratusan juta itu belum sempat diserahkan oleh tersangka Erintuah Damanik."Dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik," imbuhnya.

Adapun, kata Harli, secara total uang dari Lisa Rachmat yang diberikan kepada tiga oknum Hakim PN Surabaya sebesar SGD 140.000.

BACA JUGA: 2 Tersangka Dugaan Suap Penanganan Perkara Ronald Tannur Diserahkan ke JPU

Tiga hakim itu di antaranya Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Heru dan Mangapul memiliki jatah sebesar SGD 36.000, sementara Erintuah sebesar SGD 38.000 pada Juni 2024. Selain itu, Lisa Rachmat juga kembali menyerahkan uang SGD 48.000 kepada Erintuah pada 29 Juni 2024.

"Kemudian saksi Erintuah Damanik merumuskan redaksional untuk putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur lalu dilakukan revisi oleh saksi Heru Hanindyo," tutur Harli.

Singkatnya, setelah serangkaian kongkalikong itu, Majelis Hakim PN Surabaya yang terdiri dari Erintuah, Heru, dan Mangapul membacakan vonis bebas terhadap kasus penganiayaan Ronald Tannur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Jumat 10 Januari 2025 di Kantor Kelurahan Baturetno

Bantul
| Jum'at, 10 Januari 2025, 01:37 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul

Wisata
| Kamis, 02 Januari 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement