Advertisement
Menko Yusril Sebut Pemerintah Menghormati Putusan MK Soal Persidential Threshold
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold karena dipandang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Hal ini diutarakan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Advertisement
Dengan penghapusan ambang batas itu, kata dia, maka setiap partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) mendatang berhak mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa ambang batas lagi.
"Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK merupakan putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding)," kata Yusril seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/2025).
Sebelum dibatalkan, ketentuan Pasal 222 UU Pemilu mensyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden harus didukung oleh sekurang-kurangnya 20 persen kursi partai politik atau gabungan partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau minimal 25 persen suara sah nasional partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan hasil pemilu lima tahun sebelumnya.
Yusril menegaskan, semua pihak, termasuk pemerintah terikat dengan putusan MK tersebut tanpa dapat melakukan upaya hukum apapun.
BACA JUGA: Demi Timnas Indonesia, Konser Dewa 19 di SUGBK Ditunda
Pemerintah, sambung dia, menyadari bahwa permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu itu telah dilakukan lebih dari 30 kali dan baru pada pengujian terakhir ini dikabulkan.
Lebih jauh, ia menuturkan pemerintah melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu tersebut dibanding putusan-putusan sebelumnya.
Namun, kata dia, apa pun pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tidak dalam posisi dapat mengomentarinya sebagaimana para akademisi atau aktivis.
"MK berwenang menguji norma UU dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap dia.
Menko menambahkan, setelah adanya tiga putusan MK Nomor 87, 121, dan 129/PUU-XXII/2024 yang membatalkan keberadaan ambang batas pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden itu, pemerintah secara internal akan membahas implikasinya terhadap pengaturan pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) Tahun 2029.
Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, dia menyebutkan bahwa pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR.
"Semua stakeholders termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akademisi, pegiat pemilu, dan masyarakat tentu akan dilibatkan dalam pembahasan itu nantinya," tutur Menko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kronologi Kecelakaan Beruntun Lima Kendaraan di Tol Cipularang, Dipicu Truk Bermuatan tak Kuat Nanjak
- Basuki Hadimuljono Sebut 52.000 Hektare Lahan di IKN Dialokasikan untuk Investor
- Seorang Perempuan Diserang Beruang di Kebun Karet
- Junta Militer Myanmar Janji Bebaskan Ribuan Tahanan
- MK Putuskan Setiap Sekolah Wajib Ada Pelajaran Agama, Ini Respons Kemendikdasmen
Advertisement
Tahun Ini, Dishub Bantul Optimalkan Pendapatan Parkir di Objek Wisata
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Menteri Meutya Hafid Minta Ibu-Ibu Jaga Keluarga Agar Tidak Terjerat Judi Online
- Cuaca Buruk, Dua Maskapai Penerbangan Batal Mendarat di Bandara El Tari Kupang
- FBI Menduga Pelaku Serangan Maut dengan truk di New Orleans Tanam Dua Bom
- Polisi Tetapkan Penyewa Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tangerang
- 306 TPA di Indonesia Bakal Ditutup, Ini Penyebabnya
- Meutya: Komdigi Komitmen Tingkatkan Literasi Digital Masyarakat Berantas Judi Online
- Ungkap Penyebab Kecelakaan Pesawat Jeju Air, Transkip Perekam Suara Kokpit Segera Disusun
Advertisement
Advertisement