Advertisement
Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa KPK terkait Korupsi Pengadaan LNG
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018—2024 Nicke Widyawati sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada tahun 2011—2021.
Nicke diperiksa pada Jumat (10/1/2025) ini. Selesai diperiksa, Nicke kemudian meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.30 WIB. Namun, Nicke sama sekali tidak memberikan komentar kepada wartawan soal pemeriksaannya.
Advertisement
Terkait dengan perkara tersebut, penyidik KPK juga turut memeriksa Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) pada tahun 2019—2024 Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok pada hari Kamis (9/1).
Ahok mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.
"Ini kasus LNG bukan pada zaman saya semua. Cuma kami yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu saja sih," kata Basuki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Kasus dugaan kasus korupsi pengadaan gas alam cair diketahui terjadi di PT Pertamina pada tahun 2011—2014.
Basuki mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut ditemukannya pada tahun 2020 dan dilaporkan kepada Menteri BUMN hingga akhirnya ditangani oleh KPK.
"'Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini pas ketemunya ini pada bulan Januari 2020," ujarnya.
BACA JUGA: KPK Periksa Ahok soal Kasus Korupsi LNG Pertamina
Dalam perkara tersebut, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.
Karen divonis melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dirut Pertamina periode 2009—2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebelumnya dituntut pidana 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011—2014.
Selain pidana utama, jaksa penuntut umum KPK turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.
Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sebesar 113,83 juta dolar AS.
Penyidik KPK pada hari Selasa, 2 Juli 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair di PT Pertamina yang juga menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
"Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Tessa saat itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa KPK terkait Korupsi Pengadaan LNG
- Program Makan Bergizi Gratis di Jateng Sudah Terlaksana di 13 Daerah
- Kejagung Sebut Mantan Ketua PN Surabaya Dapat Jatah 20.000 Dollar Singapura dalam Kasus Ronald Tannur
- Terangka Pelecehan Seksual Agus Tunadaksa Resmi Ditahan
- Jaksa Agung Sebut Ada Pejabat Kementerian LHK Jadi Tersangka Korupsi Sawit
Advertisement
Wali Kota Jogja Terpilih Hasil Pilkada 2024 Ditetapkan, KPU Mengajukan Permohonan Pelantikan ke DPRD
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Kemenkes Sebut Pengeluaran Keluarga untuk Beli Rokok Lebih Besar Ketimbang Belanja Telur
- Kebakaran di Hollywood Tewaskan 5 Orang, Rumah Paris Hilton hingga Ben Affleck Jadi Korban
- Kemdiktisaintek Apresiasi Kontribusi Huawei National ICT Competition Menciptakan Talenta Digital Indonesia
- Ditjen Gatrik KESDM Gandeng Huawei Dorong Literasi Keamanan Teknologi Panel Surya
- Dukung Swasembada Pangan, Petani Transmigrasi Didorong untuk Bertransformasi ke Pertanian Modern
- Program Makan Bergizi Gratis di Jateng Sudah Terlaksana di 13 Daerah
- Kapolri Ancam Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat TPPO
Advertisement
Advertisement