Advertisement
Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa KPK terkait Korupsi Pengadaan LNG
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018—2024 Nicke Widyawati sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada tahun 2011—2021.
Nicke diperiksa pada Jumat (10/1/2025) ini. Selesai diperiksa, Nicke kemudian meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.30 WIB. Namun, Nicke sama sekali tidak memberikan komentar kepada wartawan soal pemeriksaannya.
Advertisement
Terkait dengan perkara tersebut, penyidik KPK juga turut memeriksa Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) pada tahun 2019—2024 Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok pada hari Kamis (9/1).
Ahok mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.
"Ini kasus LNG bukan pada zaman saya semua. Cuma kami yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu saja sih," kata Basuki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Kasus dugaan kasus korupsi pengadaan gas alam cair diketahui terjadi di PT Pertamina pada tahun 2011—2014.
Basuki mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut ditemukannya pada tahun 2020 dan dilaporkan kepada Menteri BUMN hingga akhirnya ditangani oleh KPK.
"'Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini pas ketemunya ini pada bulan Januari 2020," ujarnya.
BACA JUGA: KPK Periksa Ahok soal Kasus Korupsi LNG Pertamina
Dalam perkara tersebut, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.
Karen divonis melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dirut Pertamina periode 2009—2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebelumnya dituntut pidana 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011—2014.
Selain pidana utama, jaksa penuntut umum KPK turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.
Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sebesar 113,83 juta dolar AS.
Penyidik KPK pada hari Selasa, 2 Juli 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair di PT Pertamina yang juga menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
"Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Tessa saat itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PDIP Berharap Pertemuan Megawati dan Prabowo Sebelum Kongres
- Pengamat UGM Nilai Gencatan Senjata Hamas dan Israel Hanya Wacana Joe Biden di Akhir Jabatannya
- Korban Hilang dari Kebakaran Glodok Plaza Jadi Sebelas Orang
- Presiden Minta Warga Menantikan Hasil Kerja Kabinet Merah Putih
- Usulan Gubernur Jawa Timur Soal APBD Bantu Program MBG Disambut Baik Bapanas
Advertisement
Tinjau MBG di Sleman, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Sebut Anak-Anak Sudah Mulai Terbiasa Makan Sehat
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Penambahan Jumlah Reses, Pengamat Nilai DPD Tak Punya Sense Of Crisis
- Ketimbang Menggunakan Dana Zakat, Irma Suryani Usulkan Program Makan Bergizi Gratis Didanai Oleh Cukai Rokok
- 14 Orang Dilaporkan Hilang, Petugas Baru Evakuasi 6 Jenazah Korban Kebakaran Gedung Glodok Plaza
- Polemik Pagar Laut, Prabowo Perintahkan untuk Dicabut, Muhammadiyah Tempuh Jalur Hukum
- Status Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ibu Diterapkan 14 Hari
- Beda Pendapat Sumber Api Kebakaran Glodok Plaza, Damkar Lantai 7, Polisi Lantai 9
- Hendak Lerai Tawuran, Seorang Polisi Terkena Siraman Air Keras
Advertisement
Advertisement