Advertisement
Terangka Pelecehan Seksual Agus Tunadaksa Resmi Ditahan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyerahkan tersangka pelecehan seksual yang berstatus penyandang tunadaksa berinisial IWAS alias Agus ke jaksa penuntut umum. Tersangka juga resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuripan Lombok Barat.
"Hari ini 9 Januari 2024 kita sepakati lakukan penyerahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif dilansir Antara, Kamis (9/1/2025).
Advertisement
Penyidik menyerahkan tersangka IWAS ini ke jaksa penuntut umum bersama dengan seluruh barang bukti. Syarif memastikan penyerahan ini merupakan tindak lanjut penelitian jaksa yang menyatakan berkas perkara milik Agus telah lengkap pada 7 Januari 2025.
"Tanggal 7 Januari kami menerima surat pemberitahuan dari Kajati NTB bahwa proses penyidikan itu telah rampung dan lengkap, dan penyerahan ini tindak lanjutnya," ujar dia.
BACA JUGA: Pemkab Sleman Catat Ratusan Anak Jadi Korban Kekerasan Sepanjang Tahun Ini
Jaksa menyatakan berkas perkara Agus telah memenuhi sangkaan pidana yang diterapkan penyidik, yakni Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Syarif memastikan bahwa dalam pemenuhan berkas perkara ini penyidik telah mencantumkan keterangan 14 saksi, baik dari kalangan saksi korban maupun ahli pidana dan psikologi.
"Dalam proses penanganan, kami juga membangun koordinasi dengan KDD (Komisi Disabilitas Daerah) NTB untuk penilaian personal tersangka maupun korban," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kejagung Sebut Mantan Ketua PN Surabaya Dapat Jatah 20.000 Dollar Singapura dalam Kasus Ronald Tannur
- Terangka Pelecehan Seksual Agus Tunadaksa Resmi Ditahan
- Jaksa Agung Sebut Ada Pejabat Kementerian LHK Jadi Tersangka Korupsi Sawit
- PDIP Tuding Penggeledahan Rumah Hasto Kristiyanto oleh KPK Pengalian Isu OCCRP Jokowi
- Komisi X DPR Bakal Panggil Pengurus PSSI Buntut Pemecatan STY
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Jumat 10 Januari 2025 di Kantor Kelurahan Baturetno
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Mengkhawatirkan, Penurunan Tanah di Pantura Butuh Penanganan Serius
- Dukung Program Agraria dan Tata Ruang di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Pinjaman Bank Dunia Rp5,72 Triliun
- Begini Cara Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis Menurut Akademisi
- Soal Pembangunan Tanggul Laut Raksasa di Pantura, Ini Kata AHY
- 2 Tersangka Dugaan Suap Penanganan Perkara Ronald Tannur Diserahkan ke JPU
- 2 Tersangka Dugaan Suap Penanganan Perkara Ronald Tannur Diserahkan ke JPU
- Presiden Prabowo Akan Bertemu dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim
Advertisement
Advertisement