Advertisement
Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang Madura, Motifnya Karena Ini
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA—Polisi mengungkap motif pelaku penembakan tokoh masyarakat yang juga relawan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran, di Kabupaten Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur, bernama Muarah didasari atas dendam dan tidak ada kaitannya dengan politik.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Kombes Pol Totok Suharyanto, mengatakan dalam kasus tersebut Polda Jatim menetapkan tiga warga Sampang berinisial MW, S dan H, serta dua orang dari Kabupaten Pasuruan berinisial AR dan AH sebagai tersangka.
Advertisement
BACA JUGA: Nilai Transaksi Dugaan Korupsi PSN Mencapai Puluhan Triliun Rupiah
“Untuk motif penembakan tidak ada kaitannya dengan politik, tetapi murni bahwa tersangka MW dendam terkait dengan peristiwa tahun 2019, di mana anak buahnya waktu itu menjadi korban penembakan yang dilakukan korban [Muarah],” ungkap Totok, dikutip Jumat (12/1/2024).
Tersangka MW adalah oknum kepala desa dan juga merupakan otak dalam kasus tersebut. Selain itu, tersangka MW juga yang menyiapkan fasilitas seperti senjata api, dua sepeda motor, hingga uang sebesar Rp50 juta untuk eksekutor.
Sementara itu Kabid Labfor Polda Jatim, Kombes Pol. Sodiq Pratomo, menjelaskan pada saat peristiwa terjadi, timnya tidak menemukan proyektil atau selongsong di TKP dan hanya mendapatkan baju korban.
“Setelah korban diambil pelurunya, ternyata pelurunya ada dua yakni jenis revolver kaliber 38. Kemudian setelah tersangka tertangkap, diamankan dua senjata api dengan merek SNW dan merek colt caliber 9 mm,” ujarnya.
Setelah diperiksa pistol tersebut bisa digunakan dengan baik dan ada jejak residu yang artinya pernah digunakan. Selain itu, ditemukan juga dua selongsong yang telah ditembakkan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara uji labfor, kedua selongsong dan proyektil identik dengan senjata yang revolver,” ucapnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
Advertisement
APBD Tersedot untuk Pilkada, Perbaikan Jalan di Gunungkidul Andalkan Bantuan Pusat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tetangga Sebut Polisi yang Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak Adalah Orang baik dan Suka Bergaul
- Anies Baswedan Belum Pikirkan Pilkada DKI Jakarta dan Ingin Rehat Dulu
- PKB dan NasDem Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Anies Bilang Begini
- Keluarga Polisi yang Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak Datangi TKP untuk Lihat CCTV
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
- Airlangga Jadi Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD dengan Empat Tugas Ini
- Puncak Musim Kemarau Diprediksi Juli-Agustus, Soal El Nino Ini Kata BMKG
Advertisement
Advertisement