Advertisement
Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang Madura, Motifnya Karena Ini

Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA—Polisi mengungkap motif pelaku penembakan tokoh masyarakat yang juga relawan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran, di Kabupaten Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur, bernama Muarah didasari atas dendam dan tidak ada kaitannya dengan politik.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Kombes Pol Totok Suharyanto, mengatakan dalam kasus tersebut Polda Jatim menetapkan tiga warga Sampang berinisial MW, S dan H, serta dua orang dari Kabupaten Pasuruan berinisial AR dan AH sebagai tersangka.
Advertisement
BACA JUGA: Nilai Transaksi Dugaan Korupsi PSN Mencapai Puluhan Triliun Rupiah
“Untuk motif penembakan tidak ada kaitannya dengan politik, tetapi murni bahwa tersangka MW dendam terkait dengan peristiwa tahun 2019, di mana anak buahnya waktu itu menjadi korban penembakan yang dilakukan korban [Muarah],” ungkap Totok, dikutip Jumat (12/1/2024).
Tersangka MW adalah oknum kepala desa dan juga merupakan otak dalam kasus tersebut. Selain itu, tersangka MW juga yang menyiapkan fasilitas seperti senjata api, dua sepeda motor, hingga uang sebesar Rp50 juta untuk eksekutor.
Sementara itu Kabid Labfor Polda Jatim, Kombes Pol. Sodiq Pratomo, menjelaskan pada saat peristiwa terjadi, timnya tidak menemukan proyektil atau selongsong di TKP dan hanya mendapatkan baju korban.
“Setelah korban diambil pelurunya, ternyata pelurunya ada dua yakni jenis revolver kaliber 38. Kemudian setelah tersangka tertangkap, diamankan dua senjata api dengan merek SNW dan merek colt caliber 9 mm,” ujarnya.
Setelah diperiksa pistol tersebut bisa digunakan dengan baik dan ada jejak residu yang artinya pernah digunakan. Selain itu, ditemukan juga dua selongsong yang telah ditembakkan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara uji labfor, kedua selongsong dan proyektil identik dengan senjata yang revolver,” ucapnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Disney PHK Ratusan Karyawannya di Lini Film, Televisi dan Keuangan
- Merebak Isu Menteri Kesehatan Bakal Kena Reshuffle, Begini Tanggapannya
- KPK Melacak Pihak yang Terlibat Kasus Pemerasan Agen Tenaga Kerja Asing
- Jateng Alami Inflasi 1,66 Persen pada Mei 2025, Kenaikan Harga Emas dan Minyak Goreng Jadi Pemicu
- Ditinggal Ibadah Haji, Uang Rp100 Juta Milik Sekda Situbondo Raib Dicuri
Advertisement

Bansos PKH dan BPNT 2025 Sudah Cair, Begini Cara Mengecek di Link Cekbansos.kemensos.go.id
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Wamenkum Eddy Hiariej: Suka Tidak Suka RUU KUHAP Harus Selesai di 2025
- Menteri KKP Trenggono Baru Bisa Hentikan Impor Garam di Akhir 2027
- Pemerintah Persempit Luas Rumah Subsidi Jadi 25 Meter Persegi, Ini Respons Menteri Ara
- Pemerintah Blokir Ormas GRIB Jaya Milik Hercules, Ini Penjelasan Kementerian Hukum
- PM Mongolia Mengundurkan Diri di Tengah Protes Gaya Hidup Mewah Anaknya
- Nadiem Makarim Jadi Sorotan di Pusaran Kasus Pengadaan Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun
- Jateng Alami Inflasi 1,66 Persen pada Mei 2025, Kenaikan Harga Emas dan Minyak Goreng Jadi Pemicu
Advertisement
Advertisement