Advertisement
Komisi IX DPR Serukan Vaksin Covid-19 Berbayar Mirip dengan Skema BPJS Kesehatan.

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena meminta Kementerian Kesehatan untuk menyosialisasikan kebijakan vaksin berbayar untuk Covid-19. Skemanya mirip Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Skemanya seperti BPJS, ada kelompok yang dibiayai negara artinya gratis dan ada kelompok yang bayar secara mandiri, baik perusahaan yang membayar maupun pribadi," kata Melkiades dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (30/12/2023).
Advertisement
Kemenkes mulai memberlakukan vaksin berbayar Covid-19 pada 1 Januari 2024, tetapi vaksinasi akan berlaku gratis untuk kelompok masyarakat tertentu, yaitu kelompok masyarakat berisiko dan lanjut usia yang masuk Program Imunisasi Nasional.
Sementara masyarakat umum lainnya akan dipungut biaya, namun hingga kini besaran harga vaksin Covid-19 masih belum ditentukan.
Baca juga
Buruan! Vaksin Covid-19 Masih Gratis sampai 31 Desember, Awal 2024 Mulai Berbayar
Endemi, BPJS Pastikan Tak Ada Alokasi Vaksin Covid-19
Vaksin Covid-19 Berbayar, Menkes: di Bawah Rp200 Ribu
Menurut dia, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, harus menjelaskan vaksinasi Covid -19 sebagai imunisasi program dan imunisasi pilihan. Penerima vaksin untuk pelayanan imunisasi program tidak dipungut biaya atau gratis.
Kebijakan terkait dengan perubahan pelaksanaan dalam pemberian vaksinasi Covid -19 dilakukan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 23/2023 tentang Pedoman Penanganan Covid -19.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 48/ 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid -19.
"Status endemik ini bukan berarti Covid telah hilang, melainkan dalam situasi yang terkendali. Muncul varian baru yang berpotensi mengakibatkan peningkatan kasus seperti saat ini. Itu sebabnya upaya penanggulangan Covid-19 tetap berlaku," katanya menegaskan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengingatkan kepada khalayak penanganan pasien Covid-19 tidak lagi gratis atau ditanggung pemerintah apabila sudah terjadi perubahan status dari pandemi menjadi endemi.
"Ini hati-hati kalau sudah masuk endemi, kalau kena Covid-19 bayar. Saat ini masih ditanggung pemerintah, begitu masuk endemi, jangan tepuk tangan dulu, sakit Covid-19 bayar. Konsekuensinya itu," ujar Jokowi saat menghadiri Peringatan Satu Dekade Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) di Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (18/6/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dongkrak Produktivitas Pertanian, Kementan Genjot Distribusi Alsintan Modern Bagi Petani
- 241 Kecelakaan Terjadi Saat Mudik, 24 Orang Meninggal Dunia
- Kapan Prabowo Bertemu Megawati, Ini Kata Elite PDIP dan Gerindra
- One Way dan Contraflow Bakal Diterapkan Saat Arus Balik, Ini Waktunya
- Bikin Septitank, Penyintas Gunung Lewotobi Temukan 16 Granat
Advertisement

Hanya Rp11.600, Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polri Sebut 1,9 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta
- Visa Diplomat dan Jurnalis Tiongkok di AS Dibatasi, Ini Sikap Kemenlu China
- PM Anwar Beri Bantuan Tunai untuk Korban Terbakarnya Pipa Petronas Gas Berhand
- PMI Sediakan Hadiah dan Suvenir Bagi Pendonor
- Sehari, 41.197 Kendaraan Keluar dari Pintu Tol di Klaten
- Arus Balik via Transportasi Udara Dimulai Hari Ini
- Menteri Karding Larang Warga Kerja di Kamboja dan Myanmar, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement