Advertisement
Kecelakaan Maut Tol Krapyak, Sopir Bus Akui Lalai
Kecelakaan lalu lintas - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Sopir cadangan bus Cahaya Trans, Gilang (22) mengakui kelalaiannya dalam kecelakaan maut di Exit Tol Krapyak yang menewaskan 16 orang dan melukai 17 lainnya.
Hal itu diungkapkan oleh pria asal Bukittinggi, Sumatra Barat tersebut saat dihadirkan dalam konferensi pers di Pos Simpang Lima, Selasa (23/12/2025) malam.
Advertisement
“Kepada korban, lebih kepada keluarga yang ditinggalkan, saya minta maaf,” ujarnya penuh penyesalan.
Kecelakaan tunggal yang terjadi pada Senin (22/12/2025) dini hari di KM 420-200 Simpang Susun Krapyak tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 17 lainnya luka-luka.
BACA JUGA
Gilang merupakan sopir cadangan yang mulai mengambil alih kemudi dari rest area KM 102 Subang, Jawa Barat, sekitar pukul 21.00 WIB. Diduga karena tidak menguasai medan jalan, bus yang dikemudikannya kehilangan kendali hingga terguling di Simpang Susun Exit Tol Krapyak pada pukul 00.30 WIB.
Saat dihadirkan di depan media, wajah Gilang masih tampak diperban dan mengenakan masker akibat luka yang dialaminya dalam insiden maut tersebut.
Rekam Jejak: Mantan Sopir Truk dengan Pengalaman Minim
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. M. Syahduddi, mengungkapkan bahwa tersangka baru bekerja di perusahaan otobus (PO) Cahaya Trans selama sekitar dua hingga tiga bulan. Ironisnya, ia baru dua kali mengemudikan bus tersebut setelah sebelumnya berprofesi sebagai sopir truk.
Berdasarkan hasil investigasi, polisi menyimpulkan bahwa kelalaian pengemudi menjadi penyebab utama tragedi ini.
“Pemeriksaan urine sudah kami lakukan menggunakan enam parameter, termasuk ganja, benzo, amfetamin, metamfetamin, dan kokain. Hasilnya negatif,” jelas Syahduddi.
Polisi juga memastikan Gilang tidak dalam kondisi mengantuk. Hal ini terbukti dari rekaman saat transaksi di Gerbang Tol Kalikangkung, di mana kondisinya masih segar dan fokus. Kecelakaan murni disebabkan oleh kecepatan tinggi di tikungan menurun tanpa mengenali karakteristik medan jalan.
Ancaman Pidana dan Kondisi Korban
Atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, Gilang terancam pidana penjara maksimal enam tahun. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Terkait kondisi korban luka, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa dari 17 orang yang terluka, 12 di antaranya telah diperbolehkan pulang.
“Lima orang masih menjalani perawatan intensif. Salah satu korban baru saja menjalani operasi patah kaki dan tangan. Mereka saat ini dirawat di RSUD Tugurejo, RS Columbia Asia, dan RS Elisabeth,” pungkas Syahduddi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Natal 2025 Aman, Polisi Sterilisasi Gereja-Gereja Besar di Bantul
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Perpustakaan Umum Bantul Raih Predikat A Akreditasi
- UNISA Yogyakarta Beri Pelayanan Kesehatan Penyintas Bencana
- UNY Wisuda 1.510 Lulusan, Rektor Tekankan Prestasi dan Mutu Alumni
- Menteri Nusron Tekankan Spirit Kemanusiaan dalam Perayaan Natal
- Distribusi Pupuk Subsidi di Sleman Dipantau, HET Turun 20 Persen
- Kost Jogja di Area Tenang hingga Ramai, Ini 5 Pilihan Daerahnya
- Terungkap, Pelaku Pembuangan Bayi di Kos Solo Tetangga Sendiri
Advertisement
Advertisement



