Advertisement
Buruan! Vaksin Covid-19 Masih Gratis sampai 31 Desember, Awal 2024 Mulai Berbayar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bagi Anda yang ingin mendapatkan vaksin Covid-19 gratis, pemerintah masih menyediakan vaksin Covid-19 gratis hingga 31 Desember 2023 mendatang.
Setelah lewat tanggal tersebut, maka bagi Anda yang ingin disuntik vaksin maupun atau booster Covid-19, harus melakukannya secara mandiri alias berbayar.
Advertisement
Demikian dikutip dari akun Instagram Dinas Kesehatan DKI. Kebijakan vaksin mandiri alias berbayar ini akan diberikan pada sebagian kelompok, tetapi masih gratis untuk kelompok yang dianggap rentan terinfeksi dan tertular.
Kemenkes telah mengimbau untuk melengkapi dosis vaksinasi Covid-19. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. IM.02.04/C/4864/2023 tertanggal 15 Desember 2023.
Ini merupakan bagian dari upaya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di tengah masyarakat saat libur Natal dan tahun baru (Nataru). Apalagi, situasi Covid-19 di Indonesia saat ini menunjukkan adanya tren peningkatan kasus sejak pekan ke-41 atau periode 8-14 Oktober 2023.
BACA JUGA: Waspada! WHO Beberkan Kasus Covid-19 Dunia Naik 52 Persen
Data hingga Jumat (15/12/2023), menunjukkan kasus konfirmasi Covid-19 sebanyak 336 atau meningkat dibandingkan hari-hari sebelumnya. Untuk itu, perlu ada upaya pencegahan penularan yang dilakukan serentak oleh seluruh elemen masyarakat
“Untuk itu, masyarakat diimbau untuk segera melengkapi dosis vaksin Covid-19, segera datangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat di Puskesmas atau Kantor Kesehatan Pelabuhan, jangan ditunda tunda,” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Dr. Maxi Rein Rondonuwu. Mereka yang belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 diimbau untuk dapat segera mendapatkan vaksinasi Covid-19.
“Bagi masyarakat, terutama lansia dan dewasa yang memiliki komorbid serta penyandang imunokompromais, yang sudah pernah memperoleh vaksinasi Covid-19 minimal 6-12 bulan yang lalu, dapat diberikan 1 dosis vaksin Covid-19,” lanjut Dirjen Maxi.
Status vaksinasi dapat dicatatkan dalam Pcare Vaksinasi selama masa transisi, selanjutnya dapat dicatatkan dalam Aplikasi Sehat Indonesiaku (ASIK) dan melalui SIM RS SIMPUS atau sistem pencatatan lain yang terintegrasi dalam SATUSEHAT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dongkrak Produktivitas Pertanian, Kementan Genjot Distribusi Alsintan Modern Bagi Petani
- 241 Kecelakaan Terjadi Saat Mudik, 24 Orang Meninggal Dunia
- Kapan Prabowo Bertemu Megawati, Ini Kata Elite PDIP dan Gerindra
- One Way dan Contraflow Bakal Diterapkan Saat Arus Balik, Ini Waktunya
- Bikin Septitank, Penyintas Gunung Lewotobi Temukan 16 Granat
Advertisement

Hanya Rp11.600, Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polri Sebut 1,9 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta
- Visa Diplomat dan Jurnalis Tiongkok di AS Dibatasi, Ini Sikap Kemenlu China
- PM Anwar Beri Bantuan Tunai untuk Korban Terbakarnya Pipa Petronas Gas Berhand
- PMI Sediakan Hadiah dan Suvenir Bagi Pendonor
- Sehari, 41.197 Kendaraan Keluar dari Pintu Tol di Klaten
- Arus Balik via Transportasi Udara Dimulai Hari Ini
- Menteri Karding Larang Warga Kerja di Kamboja dan Myanmar, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement