Advertisement
Pengadilan Tolak Najib Razak Jadi Tahanan Rumah
Pengadilan - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menolak permohonan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak untuk menjalani sisa hukuman penjara sebagai tahanan rumah.
Putusan ini memperkuat kewenangan lembaga peradilan atas eksekusi hukum sekaligus mengakhiri kontroversi panjang mengenai klaim "dokumen tambahan" kerajaan.
Advertisement
Kontroversi Dokumen Tambahan Kerajaan
Najib Razak telah menjalani hukuman penjara sejak 2022 terkait skandal korupsi raksasa 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Sebelumnya, ia memperoleh pengurangan hukuman dari 12 tahun menjadi 6 tahun melalui pengampunan parsial dari Dewan Pengampunan yang dipimpin Raja Malaysia.
BACA JUGA
Namun, Najib menempuh jalur hukum lebih lanjut dengan mengeklaim adanya "perintah tambahan" (addendum order) yang dikeluarkan oleh Yang di-Pertuan Agong (Raja Malaysia). Dokumen tersebut diklaim mengizinkannya menjalani sisa masa hukuman di kediaman pribadi atau sebagai tahanan rumah.
Klaim ini sempat memicu polemik karena selama berbulan-bulan sejumlah pejabat pemerintah menyatakan tidak mengetahui keberadaan dokumen tersebut. Meski kantor raja dan pengacara federal kemudian mengonfirmasi bahwa dokumen itu pernah diterbitkan, hakim memiliki pandangan hukum yang berbeda.
Putusan Hakim: Tidak Sah Secara Prosedur
Dalam amar putusannya, Hakim Pengadilan Tinggi Alice Loke menyatakan bahwa perintah tambahan yang dimaksud Najib tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hal ini dikarenakan dokumen tersebut tidak pernah dibahas maupun diputuskan dalam rapat resmi Dewan Pengampunan.
“Perintah itu tidak sah secara hukum,” tegas Hakim Loke, sebagaimana dikutip dari Reuters, Senin (22/12/2025).
Lebih lanjut, Hakim Loke menekankan bahwa meski raja memiliki kewenangan diskresioner dalam memberikan pengampunan, kewenangan tersebut tetap memiliki batasan hukum yang harus dipatuhi sesuai undang-undang dan konstitusi Malaysia.
Dengan demikian, pengadilan memutus bahwa prosedur yang dilewati untuk mendapatkan status tahanan rumah tersebut tidak sah, sehingga Najib Razak tetap harus menjalani sisa masa hukumannya di balik jeruji besi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pakar UGM: Program Gentingisasi Dinilai Perlu Kajian Menyeluruh
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Sindikat Gembos Ban Beraksi di SPBU Tegalrejo Jogja, Rp243 Juta Raib
- Malaysia Luncurkan Insentif Tukar Mobil Tua Rp8,5 Juta Mulai 2026
- Indonesia Tetap ke Perempat Final BATC 2026 Meski Takluk dari Jepang
- Kamera Trap BKSDA DIY Ungkap Jejak di Candirejo Bukan Macan
- Epstein Files Guncang Silicon Valley, Bill Gates-Elon Musk Terseret
- Derbi Mataram Jadi Momentum Kebangkitan, PSIM Jogja Fokus Raih 3 Poin
- DPAD DIY dan DPRD Dorong Literasi Digital Lewat Bedah Buku
Advertisement
Advertisement



