Advertisement
PO Cahaya Trans Setop Operasional Bus AKAP Usai Kecelakaan Maut
Instagram
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—PO Cahaya Trans menghentikan sementara seluruh operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP) menyusul kecelakaan maut di Exit Tol Krapyak, Semarang. Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat, 26 Desember 2025.
Keputusan besar ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan untuk fokus menangani dampak kecelakaan maut yang menewaskan 16 orang di Exit Tol Krapyak, Semarang, pada Senin (22/12/2025) dini hari.
Advertisement
BACA JUGA
Melalui akun Instagram resminya, @buscahayatrans, perusahaan menyatakan komitmen untuk memberikan perhatian penuh kepada para korban dan keluarga yang terdampak tragedi tersebut.
“Seluruh operasional dan keberangkatan Bus Cahaya Trans antarkota antarprovinsi (reguler) akan diberhentikan sementara mulai tanggal 26 Desember hingga waktu yang belum ditentukan,” bunyi pernyataan resmi manajemen, Rabu (24/12/2025).
Bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket keberangkatan untuk tanggal 26 Desember 2025 atau setelahnya, manajemen menyediakan prosedur pengembalian dana (refund) secara penuh. Penumpang diimbau segera menghubungi nomor layanan pelanggan resmi perusahaan untuk proses administrasi.
Kecelakaan tragis ini menimpa bus PO Cahaya Trans dengan nomor polisi B 7201 IV rute Jakarta (Jatiasih)–Yogyakarta. Bus mengalami kecelakaan tunggal di Simpang Susun Exit Tol Krapyak setelah menghantam pembatas jalan di tikungan menurun.
Pihak kepolisian telah menetapkan sopir bus cadangan berinisial G (22) sebagai tersangka. Pemuda asal Bukittinggi tersebut diduga melakukan kelalaian dengan memacu kendaraan dalam kecepatan tinggi di medan yang tidak ia kuasai.
G terancam pidana penjara maksimal enam tahun sesuai dengan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Polisi memastikan tidak ada unsur pengaruh obat-obatan, sehingga kecelakaan murni akibat faktor manusia (human error).
Langkah PO Cahaya Trans menghentikan operasional dipandang sebagai upaya introspeksi serta memberikan ruang bagi penyelidikan mendalam oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan kepolisian.
Keputusan ini juga menjadi momentum bagi perusahaan untuk melakukan audit internal terhadap standar operasional prosedur (SOP) keselamatan dan kelaikan armada. Masyarakat diharapkan memahami langkah darurat ini demi menjamin keselamatan transportasi publik di masa depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkab Bantul Belum Terapkan WFH, Nilai Belum Efektif Hemat Energi
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Filipina Darurat Energi, Bergantung Batu Bara Indonesia
- Sleman Tak Terapkan WFA, Pelayanan Publik Tetap Tatap Muka
- Konser Shakira Batal Akibat Konflik Teluk
- Fitur Baru Gmail Android, Buat Label Email Kini Lebih Praktis
- Reuni Spalletti, Juventus Tawar Rudiger Rp102 Miliar
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo 25 Maret 2026, Tarif Rp8.000
- Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur 25 Maret 2026, Tarif Rp8.000
Advertisement
Advertisement







