Dortmund Taklukkan Hamburg 2-0 di Laga Pembuka Liga Jerman
Dortmund menang 2-0 atas Hamburg pada pekan pertama Liga Jerman. Serhou Guirassy dan Giannis Konstantelias mencetak gol kemenangan.
Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI
Harianjogja.com, JAKARTA—Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pemengaruh kesehatan dr. Samira atau dikenal sebagai dokter detektif (doktif) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.
“Penanganan perkara atas nama dr. Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Dwi menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU ITE.
Meski status tersangka telah ditetapkan, kepolisian masih mengedepankan upaya mediasi antara kedua belah pihak.
Polisi telah melayangkan surat panggilan kepada pelapor dr. Richard Lee dan dr. Samira untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak guna dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda hingga 6 Januari 2026,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila hingga batas waktu tersebut kedua belah pihak tidak menghadiri mediasi, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan pemanggilan terhadap tersangka.
“Jika setelah 6 Januari 2026 tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, maka kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka,” katanya.
Terkait penahanan, polisi memastikan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman pidana pada pasal yang disangkakan maksimal dua tahun penjara. Tersangka diwajibkan menjalani wajib lapor.
Adapun poin utama laporan yang diajukan dr. Richard Lee adalah tudingan terkait izin praktik. Doktif diduga menyebarkan informasi yang menyebut Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi guna memperkuat pembuktian perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Dortmund menang 2-0 atas Hamburg pada pekan pertama Liga Jerman. Serhou Guirassy dan Giannis Konstantelias mencetak gol kemenangan.
Komnas HAM membentuk tim proyustisia untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat dalam Peristiwa Kuda Tuli 27 Juli 1996.
DPT Pilur Gunungkidul ditetapkan 120.887 pemilih. Coblosan serentak di 31 kalurahan digelar 26 September 2026.
Presiden Prabowo dijadwalkan menutup Muktamar ke-35 NU di Jombang pada Senin (31/8/2026), sekaligus menerima KTA NU.
Kasus pneumonia di Pontianak meningkat 10-20 persen seiring memburuknya kualitas udara akibat kabut asap karhutla.
Dies Natalis ke-42 ISI Jogja ditutup pesta rakyat dua hari dengan jathilan, ketoprak, karawitan, hingga heavy metal.