Ada Penolakan dari Warga Aceh, Komnas HAM Berikan Rekomendasi Ini
Advertisement
Harianjogja.com, BANDA ACEH—Adanya aksi penolakan masyarakat Aceh terhadap pengungsi Rohingya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah.
"Pemerintah perlu memastikan tersedianya lokasi penampungan tersentral pengungsi Rohingya yang saat ini ada di Aceh," kata Koordinator Sub-Komisi Penegakan Hak Asasi Manusia Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya di Banda Aceh, Jumat (29/12/2023).
Advertisement
Pernyataan tersebut disampaikan Komnas HAM setelah melakukan pemantauan keberadaan pengungsi Rohingya di wilayah Aceh sejak November sampai Desember 2023.
Pemantauan Komnas HAM menitikberatkan pada aspek penanganan pengungsi serta dinamika sosial yang muncul berupa aksi penolakan dari masyarakat terhadap Rohingya dan dilakukan sesuai dengan mandat UU No. 39/ 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Uli Parulian menyampaikan lokasi penampungan Rohingya juga harus memenuhi kriteria, seperti tidak terlalu dekat dengan permukiman masyarakat, terjangkau aksesibilitas terkait dengan penyediaan kebutuhan dasar, serta jaminan keamanan.
"Terutama memastikan pemerintah daerah melalui Kementerian Dalam Negeri agar sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam hal penanganan pengungsi dimaksud sesuai dengan ketentuan Perpres No.125/2016," ujarnya.
Dengan alasan kemanusiaan, kata Uli, pemerintah bersama UNHCR dan IOM tetap perlu mengedepankan penanganan etnis Rohingya sesuai ketentuan Perpres No. 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri yang menjadi landasan normatif dan koordinatif bagi pemerintah dalam mengambil langkah serta kebijakan penanganan pengungsi luar negeri.
Komnas HAM juga merekomendasikan pemerintah agar memberikan bantuan kepada pengungsi Rohingya yang bersumber dari APBN dengan mempertimbangkan kesanggupan pemerintah dan sesuai ketentuan perundang-undangan serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat lokal.
Kemudian, lanjut Uli, juga meminta kepolisian memastikan keamanan pengungsi Rohingya, terutama dalam rangka memberikan perlindungan, mencegah terjadinya benturan dengan masyarakat serta mencegah upaya melarikan diri atau praktik penyelundupan lebih lanjut terhadap pengungsi sesuai Perpres No. 125/ 2016, dan fungsi kamtibmas Polri.
"Memberikan arahan kepada Polri agar memperkuat penegakan hukum dan bekerja sama dengan otoritas keamanan di ASEAN serta interpol untuk memberantas sindikat dan memutus mata rantai penyelundupan manusia terutama terhadap pengungsi Rohingya," kata Uli.
Baca Juga
Pengungsi Rohingya Ditolak di Penampungan Lhokseumawe
Ratusan Pengungsi Rohingya Datang Lagi di Pidie dan Aceh Besar
Pemerintah Pusat Bahas Serius Pengungsi Rohingya, Menkopolhukam: Ada Dugaan TPPO
Tak hanya itu, Komnas HAM juga meminta Kemenkumham melaksanakan fungsi keimigrasian dalam penanganan pengungsi secara maksimal sesuai mandat dan kewenangan yang telah diatur dalam ketentuan Perpres 125 tahun 2016 tersebut.
Selanjutnya, Komnas HAM mendorong pemerintah daerah dan aparat keamanan proaktif memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa pemerintah akan bertanggung jawab terhadap pengungsi serta menjamin keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Lalu, mendorong Kemenlu mengambil langkah diplomasi dan intervensi lebih maksimal melalui forum-forum bilateral, regional maupun multilateral terkhusus forum PBB dalam rangka penuntasan konflik di Myanmar, terutama terkait dengan pengakuan kewarganegaraan dan pemulihan status nasional etnis Rohingya.
"Kami juga mendorong Kemenlu mengambil langkah diplomatis melalui Komisariat Tinggi PBB untuk pengungsi (UNHCR) dalam rangka memastikan negara pihak Konvensi Pengungsi 1951 berperan aktif mengambil tanggung jawab dan komitmen secara lebih untuk menerima dan menampung pengungsi internasional terutama etnis Rohingya," ujarnya.
Uli menambahkan perlu juga adanya opsi terbaik selama penampungan pengungsi Rohingya di Indonesia. Mengingat pilihan mengembalikan Rohingya ke negara asal tidak dapat dilakukan karena berpotensi berada dalam ancaman persekusi, penyiksaan, perlakuan dan hukuman yang tidak manusiawi serta merendahkan martabat kemanusiaan.
Hal itu sesuai dengan prinsip non-refoulement yang tercantum dalam konvensi antipenyiksaan yang sudah diratifikasi Indonesia.
Terakhir, tambah Uli, perlu adanya upaya pencegahan melalui Kemendagri dan Polri guna menghindari keterlibatan (pemanfaatan) warga negara Indonesia (terutama warga lokal di Aceh) sebagai perpanjangan tangan jaringan penyelundupan manusia maupun perdagangan orang.
"Komnas HAM juga mengapresiasi upaya kepolisian dalam penegakan hukum terhadap adanya dugaan perdagangan manusia dan penyelundupan manusia pengungsi Rohingya di Aceh," ujar Uli Parulian Sihombing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selama Agustus Oktober, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Terbtkan Belasan Ribu Paspor
- Badan Geologi Kementerian ESDM Mendorong Seluruh Kawasan Bentang Karst di Indonesia Dilindungi
- KAI Angkut 344 Juta Penumpang Periode Januari-Oktober 2024
- Kemenpar Usulkan Tambahan Dana Rp2,2 Triliun di 2025, Ini Tujuannya
- Tiga Tol Akses ke IKN Dibuka Fungsional Mulai 2025, Belum Dikenakan Tarif
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement