Advertisement
Ada Penolakan dari Warga Aceh, Komnas HAM Berikan Rekomendasi Ini

Advertisement
Harianjogja.com, BANDA ACEH—Adanya aksi penolakan masyarakat Aceh terhadap pengungsi Rohingya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah.
"Pemerintah perlu memastikan tersedianya lokasi penampungan tersentral pengungsi Rohingya yang saat ini ada di Aceh," kata Koordinator Sub-Komisi Penegakan Hak Asasi Manusia Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya di Banda Aceh, Jumat (29/12/2023).
Advertisement
Pernyataan tersebut disampaikan Komnas HAM setelah melakukan pemantauan keberadaan pengungsi Rohingya di wilayah Aceh sejak November sampai Desember 2023.
Pemantauan Komnas HAM menitikberatkan pada aspek penanganan pengungsi serta dinamika sosial yang muncul berupa aksi penolakan dari masyarakat terhadap Rohingya dan dilakukan sesuai dengan mandat UU No. 39/ 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Uli Parulian menyampaikan lokasi penampungan Rohingya juga harus memenuhi kriteria, seperti tidak terlalu dekat dengan permukiman masyarakat, terjangkau aksesibilitas terkait dengan penyediaan kebutuhan dasar, serta jaminan keamanan.
"Terutama memastikan pemerintah daerah melalui Kementerian Dalam Negeri agar sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam hal penanganan pengungsi dimaksud sesuai dengan ketentuan Perpres No.125/2016," ujarnya.
Dengan alasan kemanusiaan, kata Uli, pemerintah bersama UNHCR dan IOM tetap perlu mengedepankan penanganan etnis Rohingya sesuai ketentuan Perpres No. 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri yang menjadi landasan normatif dan koordinatif bagi pemerintah dalam mengambil langkah serta kebijakan penanganan pengungsi luar negeri.
Komnas HAM juga merekomendasikan pemerintah agar memberikan bantuan kepada pengungsi Rohingya yang bersumber dari APBN dengan mempertimbangkan kesanggupan pemerintah dan sesuai ketentuan perundang-undangan serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat lokal.
Kemudian, lanjut Uli, juga meminta kepolisian memastikan keamanan pengungsi Rohingya, terutama dalam rangka memberikan perlindungan, mencegah terjadinya benturan dengan masyarakat serta mencegah upaya melarikan diri atau praktik penyelundupan lebih lanjut terhadap pengungsi sesuai Perpres No. 125/ 2016, dan fungsi kamtibmas Polri.
"Memberikan arahan kepada Polri agar memperkuat penegakan hukum dan bekerja sama dengan otoritas keamanan di ASEAN serta interpol untuk memberantas sindikat dan memutus mata rantai penyelundupan manusia terutama terhadap pengungsi Rohingya," kata Uli.
Baca Juga
Pengungsi Rohingya Ditolak di Penampungan Lhokseumawe
Ratusan Pengungsi Rohingya Datang Lagi di Pidie dan Aceh Besar
Pemerintah Pusat Bahas Serius Pengungsi Rohingya, Menkopolhukam: Ada Dugaan TPPO
Tak hanya itu, Komnas HAM juga meminta Kemenkumham melaksanakan fungsi keimigrasian dalam penanganan pengungsi secara maksimal sesuai mandat dan kewenangan yang telah diatur dalam ketentuan Perpres 125 tahun 2016 tersebut.
Selanjutnya, Komnas HAM mendorong pemerintah daerah dan aparat keamanan proaktif memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa pemerintah akan bertanggung jawab terhadap pengungsi serta menjamin keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Lalu, mendorong Kemenlu mengambil langkah diplomasi dan intervensi lebih maksimal melalui forum-forum bilateral, regional maupun multilateral terkhusus forum PBB dalam rangka penuntasan konflik di Myanmar, terutama terkait dengan pengakuan kewarganegaraan dan pemulihan status nasional etnis Rohingya.
"Kami juga mendorong Kemenlu mengambil langkah diplomatis melalui Komisariat Tinggi PBB untuk pengungsi (UNHCR) dalam rangka memastikan negara pihak Konvensi Pengungsi 1951 berperan aktif mengambil tanggung jawab dan komitmen secara lebih untuk menerima dan menampung pengungsi internasional terutama etnis Rohingya," ujarnya.
Uli menambahkan perlu juga adanya opsi terbaik selama penampungan pengungsi Rohingya di Indonesia. Mengingat pilihan mengembalikan Rohingya ke negara asal tidak dapat dilakukan karena berpotensi berada dalam ancaman persekusi, penyiksaan, perlakuan dan hukuman yang tidak manusiawi serta merendahkan martabat kemanusiaan.
Hal itu sesuai dengan prinsip non-refoulement yang tercantum dalam konvensi antipenyiksaan yang sudah diratifikasi Indonesia.
Terakhir, tambah Uli, perlu adanya upaya pencegahan melalui Kemendagri dan Polri guna menghindari keterlibatan (pemanfaatan) warga negara Indonesia (terutama warga lokal di Aceh) sebagai perpanjangan tangan jaringan penyelundupan manusia maupun perdagangan orang.
"Komnas HAM juga mengapresiasi upaya kepolisian dalam penegakan hukum terhadap adanya dugaan perdagangan manusia dan penyelundupan manusia pengungsi Rohingya di Aceh," ujar Uli Parulian Sihombing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Danantara Bidik Industri Media dan Hiburan untuk Tambah Penerimaan Negara
- Daftar Perombakan Direksi Garuda Indonesia: Mawardi Yahya Jadi Komisaris
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
Advertisement
Advertisement